Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 2 September 2022, Dua Bulan Polda Lampung Tangkap Enam Pelaku Narkoba

Hari ini ada peristiwa dua bulan Polda Lampung tangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba hingga pria tipu karyawati minimarket di Lamtim.      

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 2 September 2022 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Jumat (2/9/2022).

Mulai dari peristiwa dua bulan Polda Lampung tangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba hingga pria tipu karyawati minimarket di Lamtim.      

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.  

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Tersangka Pembawa Ribuan Ekstasi di Tol KM 125 Tulang Bawang

1. Dua Bulan, Polda Lampung Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polda Lampung dalam kurun waktu dua bulan berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 1.448,02 gram sabu, ganja 4.086,24 gram, dan pil ekstasi 3.026 butir.

Hal tersebut disampaikan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat 2 September 2022.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, dalam dua bulan terakhir, polda juga berhasil mengungkap lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam lima laporan polisi.

Lima tempat kejadian perkara itu terdiri dari Bandar Lampung, Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah.

Adapun enam tersangka tersebut, di antaranya Handoko (27), Sanjaya (31), M Solikin (27), Guntur Setiawan (35), Yopi Fandris Oktara (42), dan Hadi Prayitno (42).

Ia mengatakan, keenamnya ditangkap dalam waktu berbeda-beda di bulan Juli dan Agustus.

Rahmad menambahkan, dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing para tersangka.

Para tersangka ini dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup bagi para pelaku tindak pidana tersebut. 

 

2. Tangkap Dua Pria Bawa Sabu, Anggota Polantas Sampai Jatuh ke Siring

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved