Berita Lampung

Anggota DPR RI Riswan Tony Dukung Pemberantasan Mafia Tanah di Lampung

Anggota DPR RI Riswan Tony mengatakan, bahwa Menteri Kementrian ATR/BPN Hadi Tjahjanto berjanji akan memberantas mafia tanah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok. Riswan Tony
Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Riswan Tony DK, mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) terkait komitmen menangani mafia tanah. 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Riswan Tony DK, mengapresiasi upaya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Apresiasi yang disampaikan anggota DPR RI asal Lampung Riswan Tony kepada Kementrian ATR/BPN dalam hal fokus untuk mengatasi persoalan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Anggota DPR RI asal Lampung Riswan Tony mengungkap  persoalan lahan itu antara lain mencakup sengketa kepemilikan,  penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) dan kasus pencaplokan tanah di Indonesia.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa Menteri Kementrian ATR/BPN Hadi Tjahjanto berjanji akan memberantas mafia tanah.

Serta mengatasi berbagai penyalahgunaan HGU yang merugikan negara.

Baca juga: Warga Malang Sari, Lampung Selatan Demo di Tugu Adipura Tuntut Hilangkan Mafia Tanah

Baca juga: Riswan Tony Akan Dilantik Puan Maharani sebagai Anggota DPR Besok

Menurutnya hal tersebut diungkapkan Hadi Tjahjanto dalam raker bersama Komisi II yang dilakukan pada Kamis (1/9/2022) pekan lalu.

Riswan mencontohkan, kasus penyalahgunaan hak guna usaha dan penyerobotan 37.085 hektare lahan di Riau yang melibatkan Surya Darmadi alias Apeng. 

"Itu kan kerugian negara mencapai hingga puluhan triliun rupiah. Pak Menteri fokus untuk menuntaskan masalah tersebut," kata Riswan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2022).

Karena itu, Riswan melanjutkan sangat mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk membenahi persoalan agraria. 

Bahkan, tidak hanya masalah sengketa lahan dan HGU di Riau, termasuk juga yang terjadi di Provinsi Lampung.

Beserta daerah lainnya yang menurutnya juga harus segera dieksekusi dan diselesaikan.

"Apalagi ini menyangkut tumpang tindih HGU atau perizinan lainnya yang bisa membuka celah korupsi," kata Riswan.

Baca juga: Heboh Suara Misterius Sayang Muncul Tiba-Tiba Saat Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri

Baca juga: LBH Bandar Lampung Bakal Dampingi Keluarga RF Mengadu ke DPR RI

Jangan sampai, lanjut Riswan, kasus serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.

Riswan Tony juga mengatakan, berkaca kasus Riau, demi memberantas mafia tanah di Indonesia.

Kemen ATR/BPN didorong untuk segera mengambil langkah mengukur ulang HGU yang diduga bermasalah di Tanah Air, termasuk di Provinsi Lampung.

Langkah lainnya, Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN membenahi internalnya dari praktik mafia tanah dan oknum mafia tanah.

Untuk mewujudkannya, sebagai anggota Komisi II DPR, Riswan juga meminta Kemen ATR/BPN merangkul Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lainnya.

Agar dapat menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan akibat kebijakan lembaga terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Riswan juga mendukung upaya Kemen ATR/BPN merealisasikan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Mendukung program PTSL untuk legalisasi aset demi menghindari potensi konflik dan sengketa tanah," kata Riswan.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved