Berita Lampung
Warga Malang Sari, Lampung Selatan Demo di Tugu Adipura Tuntut Hilangkan Mafia Tanah
Warga Malang Sari, Lampung Selatan telah menepati lahan itu sejak 1998, tiba-tiba ada pihak mengklaim tanah seluas 10 hekltar tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan warga Malang Sari, Lampung Selatan berunjuk rasa di tugu Adipura, Bandar Lampung buntut dugaan adanya mafia tanah.
Dalam unjuk rasa itu warga Malang Sari, Lampung Selatan mengaku telah menepati lahan dengan luas 10 hektar itu sejak 1998.
Namun tiba-tiba ada pihak mengklaim tanah warga Malang Sari, Lampung Selatan itu, hingga membuat mereka berunjuk rasa di tugu Adipura, Bandar Lampung.
Hartini, warga Malang Sari Lampung Selatan (Lamsel) saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Selasa (19/7/2022) mengatakan sangat miris dengan adanya ulah oknum mafia tanah.
Mafia mengklaim tanah yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya ditempati warga.
Baca juga: Mantan Kades Bangun Rejo Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Bandar Lampung Resmi Dilarang
Dirinya bersama puluhan warga Malang Sari sengaja datang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan berunjuk orasa di tengah Kota Bandar Lampung dengan harapannya masalah ini bisa terselesaikan.
"Kami hanya mempertahankan hak kami, dan semoga bisa ditangani dan selesai," kata Hartini.
Dengan begitu maka warga punya ketenangan hati terutama 34 kepala keluarga (KK) dari 10 hektar tanah yang dimiliki.
Dijelaskannya bahwa ada sekitar 34 KK yang di klaim tanah di Malang Sari ini dengan luasan sekitar 10 hektar.
Dengan lokasinya itu masuk Lamsel dan perbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur ke arah Simpang Sribhawono, Lampung Timur.
"Kita tenang dari 24 yg ahun atau sejak 1998 atau berdirinya reformasi kenapa sekarang ini tanah yang kami tempati ini malah diklaim," kata Hartini.
Warga selama ini sudah mengajukan sertifikat kepada BPN tetapi memang belum diproses.
Baca juga: Wakil Bupati Ardian Saputra: Sertifikat Tanah dari PTSL sudah Dirasakan Masyarakat
Baca juga: Sedang Alami Keretakan Tulang, Nirina Zubir Tetap Hadir di Persidangan Kasus Mafia Tanah
"Jadi kita mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 2020 terbit sertifikat punya pihak yang mengklaim. Kalau kita kaget tak merasa menjualnya," kata Hartini
Warga hanya merebut haknya supaya hak ini bisa kembali lagi dan warga ini profesinya ada yang buruh, tani hingga usaha rongsokan.
"Kami ini selalu menangis terutama anak-anak setiap kali nangis ketakutan karena takut rumahnya akan digusur," kata Hartini.