Bandar Lampung
Aksi Unjuk Rasa di Bandar Lampung Resmi Dilarang
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung kini melarang adanya aksi unjuk rasa. Ketetapannya bahkan sudah diteken oleh Wali Kota Eva Dwiana.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung kini melarang adanya aksi unjuk rasa.
Hal ini merujuk pada Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM.
Ketetapannya bahkan sudah diteken oleh Wali Kota Eva Dwiana yang juga Ketua Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
"Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai, dan sejenisnya) tidak diperbolehkan," tulis keterangan pada diktum u poin kedelapan surat tersebut.
Sementara, gaung rencana aksi unjuk rasa telah terdengar di telinga masyarakat Lampung, khususnya mereka yang berdomisili di Bandar Lampung.
Baca juga: Wali Kota Mengaku Sulit Bersihkan Jejak Vandalisme di Bandar Lampung
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Secara Resmi Larang Unjuk Rasa Susulan 21 April Mendatang
Aksi demonstrasi itu rencananya bakal digelar pada 21 April 2022 mendatang.
Rencana itu bahkan dipublikasikan ke masyarakat dalam bentuk banner di sarana-sarana publik, seperti jembatan penyeberangan orang dan sebagainya.
Menyoal itu, Plt Kepala Satpol PP Bandar Lampung Antoni Irawan menyebut pihaknya akan menunggu aturan dan mandat publik itu ditengahi.
Hingga kini, pihaknya masih bersiap untuk menunggu keluar atau tidaknya izin dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 mengenai rencana aksi tersebut.
Saat ini, pihaknya hanya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan banner seruan aksi demonstrasi.
"Yang kita kerjakan, untuk banner beberapa fasilitas umum sudah kita amankan, seperti yang di JPO Pasar Ramayana, Bandar Lampung," kata dia, Selasa (19/4/2022).
"Mengenai aksi, kita masih menunggu informasi lebih lanjut, karena proses perizinannya juga belum dikeluarkan dari kepolisian," lanjut dia.
Baca juga: Keluarkan Instruksi, Eva Dwiana Larang Aksi Unjuk Rasa di Bandar Lampung
Baca juga: Remaja Asal Bandar Lampung Menghilang, Keluarga Curigai Pesan di Michat
Banner seruan aksi itu ditemukan di Jalan Raden Intan.
Berdasar pantauan Tribunlampung.co.id, tulisan itu menerangkan bahwa mereka mengatasnamakan kelompok mahasiswa.
"Hidup mahasiswa, hidup rakyat, aksi 21 April 2022," tulis seruan salam banner tersebut.
Adapun satu poin yang akan mereka serukan ialah mengenai harga kebutuhan pokok yang disebut telah melambung tinggi.
"Menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok," tulis keterangan dalam lembaran berbeda.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )