Bandar Lampung
Keluarkan Instruksi, Eva Dwiana Larang Aksi Unjuk Rasa di Bandar Lampung
Sementara, gaung rencana aksi demonstrasi telah terdengar di telinga masyarakat Lampung, khususnya mereka yang berdomisili di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung melarang adanya aksi unjuk rasa.
Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM yang dikeluarkan pada 12 April 2022.
Instruksi itu diteken oleh Wali Kota Eva Dwiana yang juga Ketua Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
"Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai, dan sejenisnya) tidak diperbolehkan," tulis keterangan pada diktum u poin kedelapan surat tersebut.
Sementara, gaung rencana aksi demonstrasi telah terdengar di telinga masyarakat Lampung, khususnya mereka yang berdomisili di Bandar Lampung.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Aliansi Lampung Selatan Bergerak Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Lamsel
Aksi demonstrasi itu akan digelar pada 21 April 2022.
Rencana itu bahkan dipublikasikan ke masyarakat dalam bentuk banner di sarana-sarana publik, seperti jembatan penyeberangan orang dan sebagainya.
Menyoal itu, Plt Kepala Satpol PP Bandar Lampung Antoni Irawan menyebut pihaknya akan menunggu aturan dan mandat publik itu ditengahi.
Hingga kini, pihaknya masih bersiap untuk menunggu keluar atau tidaknya izin dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 mengenai rencana aksi tersebut.
Saat ini, pihaknya hanya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan banner seruan aksi demonstrasi.
"Yang kita kerjakan, untuk banner beberapa fasilitas umum sudah kita amankan, seperti yang di JPO Pasar Ramayana, Bandar Lampung," kata dia, Selasa (19/4/2022).
"Mengenai aksi, kita masih menunggu informasi lebih lanjut, karena proses perizinannya juga belum dikeluarkan dari kepolisian," lanjut dia.
Banner seruan aksi itu ditemukan di Jalan Raden Intan.
Berdasar pantauan Tribunlampung.co.id, tulisan itu menerangkan bahwa mereka mengatasnamakan kelompok mahasiswa.
"Hidup mahasiswa, hidup rakyat, aksi 21 April 2022," tulis seruan salam banner tersebut.
Adapun satu poin yang akan mereka serukan ialah mengenai harga kebutuhan pokok yang disebut telah melambung tinggi.
"Menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok," tulis keterangan dalam lembaran berbeda.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )