Berita Lampung
Polsek Natar Amankan Perampasan Kartu ATM Nasabah yang Sedang Transaksi
Perampasan kartu ATM nasabah yang sedang transaksi terjadi di ATM Bank Mandiri SPBU Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
"Enggak om, ini ga ketelen," kata Enrico mengikuti perkataan korban.
Enrico mengatakan, setelahnya korban menarik tunai sebanyak RP. 2.500.000 dan memasukkan uang itu ke dalam tas selempang milik korban.
"Pelaku masih di pintu ruang ATM yang terbuka, dan korban mencoba menarik yang ke dua kalianya," katanya.
"Ketika korban memasukan kartu ATM ke mesin ATM pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM keluar," ujarnya.
"Setelah kartu ATM keluar, kartu tersebut dirampas oleh pelaku dan pelaku mengatakan kepada korban ini mba saya aja yang narikin," ucapnya.
"Kemudian pelaku memasukan kartu ATM ke mesin ATM dan memencet tombol cancel lagi," jelasnya.
Enrico menjelaskan, setelah kartu keluar pelaku kemudian mengambil kartu ATM dan hendak pergi.
"Korban mencoba menahan pelaku dan mencoba mengambil kembali kartu ATM dari tangan pelaku," katanya.
Baca juga: Luna Maya Agak Kecewa Mimpinya Bersama Reza Rahadian Ciuman Tidak Terwujud di Film Mendarat Darurat
Baca juga: Nagita Slavina Tegur Mbak Lala Saat Bertengkar dengan Rafathar: Berani-beraninya
Pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh dan membentur kaca ruangan ATM Bank Mandiri.
Akibatnya, kaca dinding ruangan tersebut pecah.
Enrico meneruskan, korban masih berupaya mengambil kembali kartu ATM miliknya dari tangan pelaku dengan menarik tas pelaku.
"Lalu tas pelaku tersebut terputus, namun pelaku berupaya kabur dengan menghidupkan motor," katanya.
"Korban mencoba mengejar pelaku dan meneriaki maling kepada pelaku," imbuhnya.
"Mendengar teriakan korban wargapun segera menangkap pelaku, beruntungnya pelaku selamat dari amukan warga karena anggota polsek langsung datang ke lokasi setelah menerima laporan dari warga," ucapnya.
"Bila perbuatan pencurian pelaku berhasil maka korban akan mengalami kerugian uang Rp 13.387.171," jelasnya.
Enrico mengatakan pelaku beserta barang bukti satu kartu atm milik korban, dan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya telah diamankan di Mapolsek Natar
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)