Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Kini pasal yang disangkakan terhadap pelaku polisi tembak polisi di Lampung Tengah, diubah menjadi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Tersangka polisi tembak polisi di Lampung Tengah kini terancam penjara seumur hidup. Sebab hasil rekontruksi terungkap fakta, Kanit Provos pelaku penembakan tersebut berencana menembak korban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Atas fakta baru dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah,  karena adanya niat dalam perbuatannya itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku pun kini berubah.

Tadinya penyidik Polres Lampung Tengah mengenakan pasal 338 KUHP kepada pelaku polisi tembak polisi hingga akibatkan korban meninggal dunia.

Kini pasal yang disangkakan terhadap pelaku polisi tembak polisi di Lampung Tengah, berubah jadi pasal 340 KUHP. Yakni tentang pembunuhan berencana.

Pelaku, Aipda Rudi Suryanto saat melakukan penembakan, diketahui masih menjabat Kanit Provos Polse Way Pengubuan Polres Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat, maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340.

Baca juga: Tim Kemensos Kunjungi Nenek Penjual Kerupuk, Kadisos Pringsewu: Jangan Tanya Saya!

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemberangkatan Jenazah Polisi Tewas Ditembak Kanit Provos di Lampung

Hukumannya penjara seumur hidup.

"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurutnya, dari 21 adegan rekonstruksi yang diperagakan, diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. Rekontruksi dilakukan Selasa, (6/9/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.

Rekonstruksi dilakukan di 4 titik lokasi, Jalan Lingkar Barat, rumah korban, kemudian SPBU, rumah Kepala Kampung Putra Lempuyang menjadi titik lokasi ke 4.

Pembuktian bahwa terjadi perencanaan yaitu saat pelaku uji coba senjata api yang ia miliki saat ia berada di jalan Lingkar Barat.

"Senjata api pelaku berfungsi, dan dilanjut ke rumah korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres.

Baca juga: Sosok Polisi Tewas Ditembak Kanit Provost di Lampung Tengah, Suka Membaur dengan Warga

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Karnain Tersungkur Depan Istri dan Anak

Ia meyakinkan bahwa senjata yang ia gunakan masih berfungsi

Kapolres mengatakan, saat melakukan penembakan pelaku didasari rasa kesal dan ingin melancarkan aksinya, maka dari itu senjata api diuji coba.

Pada saat sampai pintu gerbang, pelaku memanggil korban, dan pada saat korban menghampiri pelaku, seketika pelaku menembak korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved