Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Lampung, Polisi Temukan Sabu 30 Kg di Bawah Tumpukan Arang
Penyelundupan narkoba jenis sabu 30 kg dan pil ekstasi 20 ribu butir digagalkan di Lampung. Narkoba itu berasal dari Medan, dengan tujuan Cilegon.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Yoso Muliawan
Narkoba tersebut, ungkap Kompol Sukamso, hendak diselundupkan ke Cilegon, Banten.
"Faisal dan Sandi Rustandi berperan sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Cilegon," katanya.
"Kedua pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 80 juta jika berhasil mengantar narkoba tersebut," imbuh Kompol Sukamso.
Barang bukti serta dua tersangka, Faisal dan Sandi Rustandi, dibawa ke Mapolres Lampung Selatan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Sukamso.
"Ancaman hukuman pidananya paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan atau hukuman mati," lanjutnya.
Ganja 19 Kg
Ekspose kasus narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022), merupakan hasil operasi selama dua pekan terakhir.
Ekspose kasus narkoba tersebut dipimpin Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, bersama Kasatresnarkoba AKP Andri Gustami, beserta pejabat utama di lingkungan Polres Lampung Selatan.
Selain sabu 30 kg dan pil ekstasi 20 ribu butir, upaya penyelundupan 19 kg ganja juga berhasil digagalkan.
Penyelundupan 19 kg ganja menggunakan truk Hino itu digagalkan di depan Rumah Makan Minikhas, Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Berawal dari informasi yang didapat anggota Opsnal Satnarkoba bahwa akan ada truk Hino yang membawa ganja dan sabu," beber Kompol Sukamso.
Dari hasil pemeriksaan pada bak truk Hino tersebut, Kompol Sukamso mengungkapkan, petugas menemukan ganja 19 kg dan empat paket sabu seberat 400 gram di dalam bak truk.
Ganja 19 kg itu diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau.
Ganja 19 kg tersebut hendak diselundupkan ke Malang, Jawa Timur.
Setelah menemukan ganja 19 kg beserta sabu 400 gram itu, tim mengembangkan kasus ke Malang, Jawa Timur.
"Setelah pengembangan, kami mengamankan satu tersangka atas nama Eka Prastyo yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro, Malang," kata Kompol Sukamso. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri )