Berita Terkini Nasional

Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Hari ini dalam Perkara Pembunuhan Brigadri J

Polri akan melanjutkan sidang kode etik bagi Kombes Agus Nurpatria, salah satu tersangka dalam obstruction of justice perkara pembuhunuhan Brigadir J.

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi sidang kode etik Polri, dengan tersangka Kombes Agus Nurpatria pada Rabu (6/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB. 

Irjen Dedi Prasetyo diduga tujuh tersangka obstruction of justice melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, tiga dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Untuk Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat karena penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Meski begitu Polri tetap akan mengeluarkan keputusan selama 21 hari pasca sidang kode etik yang digelar untuk para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved