Berita Terkini Nasional
Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Hari ini dalam Perkara Pembunuhan Brigadri J
Polri akan melanjutkan sidang kode etik bagi Kombes Agus Nurpatria, salah satu tersangka dalam obstruction of justice perkara pembuhunuhan Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Polri menjawalkan sidang kode etik berikutnya terhadap okum yang terbukti terlibat penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Polri jawalkan sidang kode etik bagi Kombes Agus Nurpatria pada Rabu (6/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Tiga oknum polisi sebelumnya telah diputus pemberhentian tidak hormat dalam sidang kode etik terkait perkara pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut anggota yang akan disidang adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
“Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022) dikutip Tribunnews.
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 6 September 2022, Beberapa Wilayah Hujan pada Sore dan Malam Hari
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Ia mengatakan sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Nantinya, lanjut Dedi, dalam sidang etik itu akan dihadirkan sejumlah saksi terkait dengan kasus obstruction of justice.
“Besok akan digelar jam 10.00 WIB dan juga memeriksa beberapa saksi. Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Baca juga: Gelombang Selat Sunda Hari Ini 6 September 2022, Ketinggian 1,25 sampai 2,5 Meter
Baca juga: Kapolsek Way Pengubuan Dicopot Buntut Kasus Kanit Provost Tembak Bhabinkamtibmas
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannyaBharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kemudian peristiwa tersebut direkayasa Ferdy Sambo sedemikian rupa.
Irjen Dedi Prasetyo diduga tujuh tersangka obstruction of justice melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, tiga dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Untuk Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat karena penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Meski begitu Polri tetap akan mengeluarkan keputusan selama 21 hari pasca sidang kode etik yang digelar untuk para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
(Tribunlampung.co.id)