Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.
Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.
Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.
Baca juga: Kapolsek Way Pengubuan Dicopot Buntut Kasus Kanit Provost Tembak Bhabinkamtibmas
Baca juga: Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Karnain Tewas Depan Istri dan Anak
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.
Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmikan Pasar Murah Minyak Goreng Curah di Lapangan Saburai
Baca juga: Pemprov Lampung Rakor Bersama Mendageri Sikapi Kenaikan BBM, Sekdaprov: Masyarakat Jangan Panik
Aipda Karnain Tersungkur Depan Istri dan Anak
Polisi tembak polisi di Lampung Tengah terjadi ketika pelaku menghampiri korban di rumahnya, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Tribun Lampung
Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Polda Lampung
Polres Lampung Tengah
polisi tembak polisi
Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank |
![]() |
---|
Sidang Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Terdakwa Menangis Sampaikan Maaf ke Istri Korban |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Kedua Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Istri dan Anak Korban Bersaksi |
![]() |
---|
Penjelasan Polda Lampung Kasus Pemberhentian Tidak Hormat Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos di Lampung Tengah Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|