Polisi Tewas Ditembak di Lampung
Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan.
"Melalukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali," kata Sani.
Sani menambahkan, LPW juga menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.
Menurutnya, yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api.
"Sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan," kata Sani.
Berkaca pada kejadian tertembaknya Aipda AK bermotifkan sakit hati pelaku Aipda Rudi Haryanto, LPW mendesak pimpinan Polri untuk menekankan kepada seluruh pimpinan di bawahnya.
Agar selalu tahu situasi harian kejiwaan anggotanya. Baik dalam kedinasan maupun keseharian dimasyarakat.
"Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian," kata Sani.
Sani juga berharap lembaga kepolisian selalu membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.
Korban Sore Hari Latih Tim Kecamatan Lomba HUT TNI
Husnif selaku camat Way Pengubuan mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut.
Husnif mengatakan, ia terakhir melihat korban Aipda Karnain pada Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB bersama Sarudin selaku anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Ketika itu keduanya sedang melatih tim yang akan dilombakan dalam rangka HUT TNI.
Tim tersebut akan dilombakan di tingkat Kabupaten Lampung Tengah.
(Tribunlampung.co.id)