Berita Terkini Artis
Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Tidak Bisa Tidur 3 Hari
Hotman Paris mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari setelah mendapat tawaran dari pihak Ferdy Sambo. Akhirnya Hotman menolak tawaran itu.
"Orang gak akan peduli soal kalimat menangis itu, bagi seorang Hotman Paris 'hope'. Entah itu kejadian atau tidak, namun saat dia menangis pasti ada sesuatu yang menyentuh terhadap istrinya, tidak lama setelah itu terjadilah penembakan," lanjut Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, hal ini bisa jadi celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Bisa saja, pembunuhan terjadi secara spontan dan bukanlah pembunuhan berencana.
"Artinya apa, karena Sambo sudah mengakui dia memerintahkan penembakan, berarti sudah dipastikan pembunuhan biasa pasal 338. Tapi pada saat dia emosi lalu merencanakan pembunuhan, apakah ini pembunuhan berencana? Itu nanti yang akan dipakai oleh tim kuasa hukum bahwa itu adalah pembunuhan spontan," ujar Hotman.
Hotman Paris kembali menegaskan jika dirinya tidak membela pihak manapun.
Dia hanya menyoroti BAP yang tertulis dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Hotman Paris juga menjelaskan jika pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar.
Baca juga: Jenazah Suami Dewi Lestari Akan Dikremasi Besok, Lokasi Pelarungan Abu Jenazah Belum Ditentukan
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Lain, Nikita Mirzani Kini Dilaporkan ke Polisi oleh Shandy Purnamasari
Namun ia berusaha bekerja agar klien bisa dihukum sesuai kesalahannya.
Bisa Lolos
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).
Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, ada dua hal penting yang harus diputuskan hakim terhadap pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam sidang di pengadilan nanti.
"Apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini spontanitas," kata Prof Gayus Lumbuun dalam wawancara bersama Aiman di Kompas TV yang ditayangkan hari Senin (6/9/2022).
Menurutnya, meskipun Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hal itu belum bisa disebut sebagai perbuatan berencana.
"Kerangka hukum yang membuat ringan dan berat perbuatan itu sangat ditentukan pada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya. Analisa perbuatan dan analisa hukum, akan menyita banyak pihak yang menyatakan sesuai keahilainnya dan akan berbedat soal analisa yuridisnya," ujarnya.
Prof Gayus menilai, dalam persidangan Ferdy Sambo nanti, bukan tidak mungkin hakim akan mencoret Pasal 340 dan menggunakan Pasal 338.