Berita Terkini Artis

Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Tidak Bisa Tidur 3 Hari

Hotman Paris mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari setelah mendapat tawaran dari pihak Ferdy Sambo. Akhirnya Hotman menolak tawaran itu.

Editor: taryono
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris. Hotman Paris mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari setelah mendapat tawaran dari pihak Ferdy Sambo. Akhirnya Hotman menolak tawaran itu. 

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Untuk itu dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memiliki pemahaman dan menolak teori yang melepas jerat Ferdy Sambo dari hukuman pembunuhan berencana.

"Misal jaksa harus membuktikan bahwa dia sadar saat melakukan itu," ujarnya.

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved