Pemilu 2024
KPU Lampung Umumkan Ada 5.879.291 Pemilih Pemilu 2024 Pembaruan sampai Agustus 2022
KPU Provinsi Lampung menyatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Pemilu 2024 itu hasil rekpitulasi 15 kabupaten/kota di Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung - KPU Lampung umumkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 saat ini 5.879.291 pemilih.
KPU Lampung mengaku jumlah tersebut hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus tahun 2022.
KPU Lampung menyatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Pemilu 2024 itu hasil rekpitulasi 15 kabupaten/kota di Lampung.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, jumlah DPB Agustus 2022 bertambah dari bulan sebelumnya.
"Setelah melakukan rapat koordinasi rekapitulasi Pemutakhiran DPB yang melibatkan 15 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara daring terdapat penambahan pemilih baru," kata Agus Riyanto melalu keterangan tertulis pada, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Data Pemilih Berkelanjutan Mesuji untuk Pemilu 2024 Sebanyak 154.856 Jiwa
Baca juga: KPU Lampung Gandeng Influencer dan Pegiat Medsos untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024
"Adapun hasil rekapitulasi DPB pada Agustus tahun 2022 berjumlah 5.879.291 pemilih."
"Dengan rincian laki-laki 3.001.551 pemilih dan perempuan 2.877.740 pemilih dari jumlah DPB sebelumnya periode Juli 2022 berjumlah 5.865.435 pemilih," paparnya.
Agus melanjutkan data tersebut hasil laporan dari 15 kabupaten/kota, terdiri 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan dan 19.777 TPS.
Lebih lanjut Agus menjelaskan selain 13.856 pemilih baru, ada 58.278 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan rincian, 40.600 pindah keluar, 1.164 meninggal dunia, 2.597 pemilih ganda, dan 1 pemilih tidak dikenal.
Masih kata Agus, berdasarkan SE KPU RI 613/2022 bahwa kerja-kerja Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan akan berakhir pada bulan September 2022.
"Sesuai surat edaran KPU RI 613/2022, kerja DPB terus berlanjut hingga satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022," tuturnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Ukuran 1 Gram Rp 983 Ribu
Baca juga: Pimpinan DPRD Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah
"Hal itu sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024," imbuhnya.
Agus menjelaskan, dalam SE KPU 613/2022 ditegaskan bahwa data DPB hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan September 2022 akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Setelah menyampaikan DPB Agustus 2022, Agus berharap agar para stakeholder memberi masukan kepada KPU Lampung.
"KPU Lampung mengharapkan masukan, saran dan tanggapan dari para stakeholder menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 tanggal 14 Oktober 2022 sampai 14 Juni 2023," kata dia.
Terutama partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas," pungkasnya.
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )