Berita Lampung
Polres Lamtim Amankan Satu Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur
Polres Lampung Timur meringkus satu tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur yakni yakni di Dusun 7 Desa Adiluhur Kecamatan Jabung.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yakni dua unit mesin penyedot pasir bermesin Diesel, dua) unit mesin pompa air (Alkon) dan 12 batang paralon berwarna putih dengan berbagai ukuran," jelasnya.
"Lalu, delapan buah selang spiral warna biru dengan berbagai ukuran, 11 buah Sekop, dua buah cangkul serta satu karung sampel pasir," sambungnya.
Ia juga menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
"Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)