Razia di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Diajari Kemandirian dan Bekal Rohani

Program rehabilitasi sosial dinilai turut membantu memulihkan ketergantungan warga binaan terhadap narkotika.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Tribun Lampung / Sulis Setia Markhamah
WBP jalani pemeriksaan urine di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Program rehabilitasi sosial dinilai turut membantu memulihkan ketergantungan warga binaan terhadap narkotika.

Termasuk untuk tidak kembali menyalahgunakan narkoba atau menjadi pengedar.

"Di lapas ini ada yang namanya rehabilitasi sosial, berjalan beberapa tahap, untuk tahun ini saja berjalan ke tahap kedua," kata Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Hari Setiawan, Rabu (7/9/2022).

Pembinaan yang diberikan sendiri ada pembinaan kepribadian dan kemandirian.

"Untuk kepribadian di bidang agama diberikan penguatan kerohanian dan untuk kemandiriannya diaplikasikan melalui bengkel kerja," ujarnya.

Kegiatan di bengkel kerja seperti dibekali keterampilan tertentu. 

D iantaranya terkait pengelasan, membuat furniture, perikanan hingga perkebunan.

Ade menjelaskan, ada lima blok yang dilakukan razia dengan total 10 kamar.

"Total kamar (sel) ada 10 kamar hunian yang kami razia, dilanjutkan dengan tes urine," jelas Ade.

Razia seperti ini diakuinya dilakukan secara insidentil. Sementara razia rutin dilakukan tiap satu minggu sekali.

"Rutinnya setiap minggu dilakukan satu kali razia," ujarnya.

Untuk tindakan pencegahan, pihaknya juga memperketat proses pengawasan di pintu utama guna menghindari masuknya barang terlarang dari luar.

"Kami dari jajaran pengamanan, penguatan untuk di pintu utama. Semua barang dan orang yang masuk ke lapas ini kami lakukan pemeriksaan," jelas Ade.

"Pemeriksaan dilakukan secara manual maupun menggunakan X-Ray," sambungnya.

Terkait temuan hasil razia, dia mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan).

"Untuk hasil yang kita temukan ini tidak ada barang yang dianggap membahayakan," kata Ade.

"Jadi tidak ada sanksi bagi warga binaan," sambung dia

Terkecuali, bila warga binaan kedapatan menyimpan narkoba, atau hasil  tes urinenya, termasuk kedapatan memiliki handphone maka diberikan sanksi tegas.

"Tidak kita temukan adanya handphone ataupun narkoba," ujarnya.

Selain razia, pihak lapas juga melakukan tes urine terhadap WBP.

"Tes urine dilakukan secara acak dengan mengambil sampel 50 WBP," ujar Ade.

Hasil Negatif

Hasil tes urine yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, tidak ada yang positif narkoba.

"Setelah kami periksa tadi sebanyak 50 WBP yang diambil secara acak, hasilnya sampai saat ini negatif," kata tim dokter Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dr Dini Kartiyani saat Conference Pers.

Sampel dilakukan secara acak di semua blok. Dikatakan dia, pemeriksaan urine sendiri menggunakan 10 parameter.

Untuk antisipasi lanjutan agar WBP tetap bersih dari narkoba, pihak lapas khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan melakukan penyuluhan kesehatan.

"Jadi lebih ke memperbanyak pendampingan kesehatan. Melakukan edukasi mengenai bahaya narkoba dan lainnya," ujar dr Dini.

Baca juga: Breaking News Petugas Temukan Tang dan Garpu Saat Razia di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Baca juga: 10 Kamar Napi Binaan Dicek, Razia di Lapas Narkotika Bandar Lampung Digelar Mendadak 

Ditemukan Benda Tajam

Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung melakukan razia ke dalam sel warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/9/2022).

Di dalam razia ditemukan sejumlah barang termasuk benda tajam.

Diantaranya ada tang, potongan karter, potongan seperti pisau, gunting dan lainnya.

Pantauan Tribun Lampung, bahkan ditemukan bagian dari kipas angin, alat cukur kumis, lem, hingga mangkok dan sendok garpu.

Ada juga botol parfum, gelas minum berbahan beling hingga kartu remi.

razia yang dilakukan merupakan upaya P4GN dan wujud deteksi dini gangguan keamanan

"Razia dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),"  kata Ade.

Benda-benda yang ditemukan tersebut dikumpulkan dan dijadikan barang bukti razia.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved