Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Kejari Tunjuk 5 JPU Menangani Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga menuturkan, pihaknya telah menunjuk lima JPU untuk menangani perkara polisi tembak polisi itu.

tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kejari Lampung Tengah menunjuk 5 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara polisi tembak polisi. Polres Lampung Tengah telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejari, Kamis (8/9/2022). 

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang jelaskan kelanjutan perkara polisi tembak polisi untuk sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto atas kasus pembunuhan ke Aipda Ahmad Karnain.

Polres Lampung Tengah gelar sidang kode etik Polri terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto pada Kamis (8/9/2022) atas kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnain.

Aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari PP No.7 Tahun 2022, sidang kode etik terdiri dari sidang dengan acara Pemeriksaan cepat, untuk pelanggaran kode etik ringan, dan sidang dengan acara Pemeriksaan biasa, untuk pelanggaran kode etik berat.

Dalam kategori pelanggaran, terdapat 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat, yakni:

-Kategori ringan

Tindakan yang masuk kategori ini yaitu dilakukan atas dasar kelalaian, bukan untuk kepentingan pribadi, dan tidak berdampak pada pihak lain termasuk negara.

-Kategori sedang

Tindakan yang termasuk kategori sedang, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

-Kategori berat

Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan tersangka dengan kriteria antara lain dilakukan dengan sengaja atas kepentingan tertentu, adanya permufakatan jahat, berdampak pada keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya selaku Kapolres Lampung Tengah mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340 dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dari 21 adegan rekonstruksi diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan, dibuktikan pada rekonstruksi dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved