Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Ungkit Soal Titip Perkara yang Ada Duit

Nikita Mirzani sebut Shandy Purnamasari ingin pansos lantaran melaporkannya ke polisi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram @juragan_99 / Nikita Mirzani
Ilustrasi. Kembali dilaporkan atas pencemaran nama baik, Nikita Mirzani sebut Shandy Purnamasari pansos. 

Senada dengan kuasa hukum Shandy Purnamasari, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga membenarkan laporan tersebut.

Ternyata laporan tersebut sudah masuk pada 31 Maret 2022 lalu dan baru terkuak ke media bulan September 2022.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik."

"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.

Berdasarkan penuturan Nurul, Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana.

Baca juga: Amanda Manopo Pelukan dengan Arya Saloka, Tapi Tampak Jaga Jarak

Baca juga: Bukti Keseriusan Celine Evangelista Ajak Marcel Widianto Tinggalkan Jakarta Hidup Sederhana di Desa

Informasi tersebut diunggah Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 selama periode 11-26 Maret 2022.

Barang bukti yang diberikan ke polisi berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun @nikitamirzanimawardi_172.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.

"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Kasus UU ITE & Pencemaran Nama Baik dengan Dito Mahendra Masih Berlanjut

Di tengah laporan Shandy Purnamasari terhadap sang artis, Nikita Mirzani juga masih berurusan dengan hukum atas kasus yang sama, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved