Korupsi Jembatan Pesisir Barat
PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Agendakan Pembacaan Eksepsi Aria Lukita 15 September 2022
PN Tanjungkarang, Bandar Lampung beri kesempatan terdakwa Aria Lukita Budiwan untuk susun eksepsi dan dibacakan pada 15 September 2022.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Nantinya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi dari eksepsi dari terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU Hakim Agoeng T Rasoen menyatakan terdakwa kasus korupsi Aria Lukita Budiwan (ALB) didakwa pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Korupsi.
Aria Lukita Budiwan didakwa tindak korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta dan saat ini adalah sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Pembacaan dakwaan dengan surat dakwaan No Reg Perk : PDS- 02 /Liwa/ 08/2022.
Diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi eksepsi akan dilakukan pada 15 September 2022.
"Jadi dugaan korupsi kepada terdakwa yakni terkait pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Barat," kata JPU Hakim
Total anggaran mencapai Rp 1,3 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.
Dari nilai kontrak tersebut Rp 1.294.018.000.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)