Korupsi Jembatan Pesisir Barat

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Agendakan Pembacaan Eksepsi Aria Lukita 15 September 2022

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung beri kesempatan terdakwa Aria Lukita Budiwan untuk susun eksepsi dan dibacakan pada 15 September 2022.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Hakim Hendro Wicaksono memutuskan sidang lanjutan berupa pembacaan eksepsi terdakwa Aria Lukita Budiwan pada 15 September 2022. 

Nantinya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi dari eksepsi dari terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU Hakim Agoeng T Rasoen menyatakan terdakwa kasus korupsi Aria Lukita Budiwan (ALB) didakwa pasal 2 dan subsider pasal 3 UU Korupsi.

Aria Lukita Budiwan didakwa tindak korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta dan saat ini adalah sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Pembacaan dakwaan dengan surat dakwaan No Reg Perk : PDS- 02 /Liwa/ 08/2022.

Diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menanggapi eksepsi akan dilakukan pada 15 September 2022.

"Jadi dugaan korupsi kepada terdakwa yakni terkait pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Barat," kata JPU Hakim

Total anggaran mencapai Rp 1,3 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Dari nilai kontrak tersebut Rp 1.294.018.000.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved