Korupsi Jembatan Pesisir Barat
Terdakwa Cabup Pesisir Barat Lampung Aria Lukita Ajukan Eksepsi, Tidak Bisa Terima Dakwaan Jaksa
Terdakwa Aria Lukita Budiwan akan ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kepadanya di perkara korupsi jembatan Way Batu Pesisir Barat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Total anggaran mencapai Rp 1,3 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.
Dari nilai kontrak tersebut Rp 1.294.018.000.
Saat ditanya kenapa perkara dari 2014 silam tetapi kenapa baru kasus ini naik atau 8 tahun lamanya.
Hakim menjelaskan bahwa tanggapannya nanti saja dijawabnya pada saat eksepsi saja.
Dijelaskan oleh JPU Hakim Agoeng bahwa terdakwa Aria selaku Pelaksana CV Empat Sejati berdasarkan surat kuasa direktris CV Empat Sejati sodari Suryatmi tanggal 5 Juli 2014.
Aria Lukita Budiwan bersama-sama dengan Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat.
Lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 600/009/KPTS/4.07/2014 tanggal 30 Januari 2014.
Dilakukan penuntutan secara terpisah, pada 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau pada waktu tertentu.
Di antara bulan Juli tahun 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014.
Dengan bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 339.044.115,75.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)