Berita Terkini Nasional
Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik
Mabes Polri menyampaikan hasil tes kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tidak diungkap ke publik.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil tes lie detector Putri Candrawathi hanya akan menjadi konsumsi penyidik.
"Pro justitia itu untuk kepentingan penyidik, artinya untuk penyidik saja," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Menurut Dedi, hasil pemeriksaan tersebut bisa diungkap saat di persidangan sebagai alat bukti.
"Kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli," jelasnya.
Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan
Diberitakan Kompas.com, praktisi lie detector, Handoko Gani, menyebut hasil uji poligraf atau pendeteksi kebohongan bisa menjadi satu di antara bukti di pengadilan.
“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai."
Baca juga: Giliran Kompol Baiquni Dipecat Setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuck
Baca juga: Hotman Paris Sempat Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Tapi Batal Karena 2 Hal Ini
"Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” ungkapnya, Kamis.
Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sehingga, Handoko mengatakan, hasil dari uji poligraf bisa menjadi barang bukti karena ada ahli atau examiner dari poligraf yang akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dari tersangka.
“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” terang Handoko.
Sebelumnya, Polri telah mengungkapkan hasil poligraf Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ketiga tersangka dinyatakan terbukti no deception indicated atau jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM."
"Hasilnya, no deception indicated alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-tersangka-perusakan-barang-bukti.jpg)