Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Amini Peraturan KPU Klarifikasi Ganda Parpol Melalui Video Call

Bawaslu Lampung mengamini peraturan KPU yang memperbolehkan, melakukan klarifikasi data ganda anggota partai politik melalui video call.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Log Bawaslu. Bawaslu Lampung mengamini peraturan KPU yang memperbolehkan, melakukan klarifikasi data ganda anggota partai politik melalui video call. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengamini peraturan KPU yang memperbolehkan, melakukan klarifikasi data ganda anggota partai politik melalui video call.

Hal tersebut diungkapkan Hermansyah, anggota Bawaslu Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Sabtu (10/9/2022).

Hermansyah mengakui klarifikasi ganda parpol dengan cara video call, tanpa yang bersangkutan hadir ke KPU sebagai sebuah indikasi pelanggaran.

Namun itu dikarenakan belum ada aturan dari KPU mengenai mekanisme Klarifikasi tersebut.

"Kemarin kan memang belum jelas, belum keluar aturan resminya," kata Hermansyah.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Mesuji Lampung Ajak 105 Desa Daur Ulang Sampah jadi Bernilai

Baca juga: Kondisi Lapangan Skatepark di PKOR Way Halim Digenangi Air Mirip Embung

Namun setelah ada keputusan KPU nomor 346 tahun 2022, pada hari Jumat (9/9) klarifikasi dengan cara video call bukanlah sebuah pelanggaran.

Bahkan, lanjut Hermansyah seandainya masih ada klarifikasi yang belum selesai dilakukan KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan cara tersebut.

"Mereka mau pakai cara video call ya kami amini, karena kan sudah ada aturan nya," kata Hermansyah.

Oleh karena itu, lanjut Hermansyah Bawaslu menilai adanya pelanggaran oleh KPU karena tidak ada aturan yang jelas.

Dengan dikeluarkannya keputusan KPU nomor 346 tahun 2022, maka jelas yang dilakukan KPU dalam tahapan klarifikasi anggota parpol ini sah, bukan suatu pelanggaran.

"Karena aturan nya sudah keluar ya silahkan," kata Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, tahapan verifikasi administrasi Parpol sudah berakhir 9 September 2022 kemarin.

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ini dimulai sejak 16 Agustus 2022.

Hermansyah menjelaskan, pihaknya mendapati temuan dalam proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol di 10 Kabupaten/Kota.

Dengan rincian di KPU Pesawaran, klarifikasi video call 10 orang, hadir langsung 1 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved