Berita Lampung
Sering Pesta Narkoba di Rumah, Seorang Nelayan di Tanggamus Diringkus Polisi
Pasalnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mendapati barang bukti terkait dengan narkoba dari nelayan di Tanggamus tersebut.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang nelayan di Kabupaten Tanggamus, Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Pasalnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mendapati barang bukti terkait dengan narkoba dari nelayan di Tanggamus tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bermula dari informasi masyarakat, bahwa nelayan di Tanggamus itu sering pesta narkoba di rumahnya.
Nelayan yang kedapatan terlibat narkoba ini berinisial RB (20) warga dari Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.
RB yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini diamankan polisi dengan beberapa barang bukti.
Baca juga: Lapas Kota Agung dan BNN Tanggamus Lampung Teken Perjanjian Berantas Narkotika di Lapas
Baca juga: AKP Sarwani Resmi Jabat Kabag Operasi Polres Tanggamus, Lampung
Berupa alat hisap sabu, kaca pirek berikut 5 sedotan plastik.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut setelah menggeledah rumah nelayan itu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah terdapat aduan dari masyarakat.
Aduan masyarakat itu menerangkan bahwa rumah tersangka RB sering digunakan pesta sabu.
Selanjutnya, berdasar informasi petugas melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkotik berjenis sabu.
Penggerebekan itu dilakukan pihak Satres Narkoba Polres Tanggamus pada hari Kamis (8/9/2022) lalu.
Baca juga: Lapas Kota Agung Tanggamus Tanamkan Disiplin WBP Lewat Apel Pagi
Baca juga: Pencuri Modus Tanya Alamat di Tanggamus Tertangkap Setelah Kepergok Korban
“Saat penggerebekan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti di dapur rumahnya,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus.
Tersangka mengakui telah mengonsumsi sabu bersama kedua rekannya sebelum digerebek.
Sayangnya, kedua rekannya tersebut terlebih dahulu meninggal lokasi penggerebekan.
“Terhadap kedua rekannya, masih dalam pencarian sebab tidak ditemukan di rumahnya masing-masing,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Kasat menambahkan, saat ini tersangka RB sudah diamankan di Polres Tanggamus.
RB terancam pasal 112,127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman maksimalnya 12 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)