Berita Lampung
AJI Bandar Lampung Gelar Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2022
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyampaikan penghargaan itu diberikan kepada Jurnalis yang membuat karya berdampak kepentingan publik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, BandarLampung – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2022.
Penghargaan Saidatul Fitriah yang diberikan AJI Bandar Lampung kali ini untuk jurnalis atau wartawan yang karya jurnalistiknya berdampak positif bagi kepentingan publik khususnya di Lampung.
Kamaroeddin diberikan AJI Bandar Lampung kepada orang atau lembaga nonjurnalis yang dinilai konsisten memperjuangkan kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyampaikan penghargaan yang diberikan kepada Jurnalis yang membuat karya tentang perjuangan pers, demokrasi, dan HAM itu.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi bagi jurnalis atas pembuatan karya jurnalistik berkualitas serta mengapresiasi individu/lembaga yang memperjuangkan kebebasan pers, demokrasi, dan HAM,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, Minggu, 10 September 2022.
Baca juga: AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan
Baca juga: Viral Pembobolan ATM di SPBU Bandar Lampung, Uang Seratusan Ribu Keluar dari Mesin
Menurut Dian, peraih penghargaan tersebut diputuskan oleh pengurus AJI Bandar Lampung.
"Nantinya, ada semacam tim kurator untuk menyeleksi awal karya jurnalistik dan perorangan atau lembaga yang diajukan sebagai calon penerima penghargaan," ujarnya.
“Jadi, sebagai catatan, ini merupakan sebuah penghargaan organisasi, bukan lomba. Maka, AJI Bandar Lampung yang diwakili pengurus akan memutuskan peraih penghargaan,” imbuhnya.
Sedangkan panitia Pelaksana Andre Prasetyo Nugroho menjelaskan, Penghargaan Saidatul Fitriah dapat diikuti oleh jurnalis media cetak, daring, radio, dan televisi.
Mereka yang ingin berpartisipasi wajib mengirimkan karya jurnalistik yang telah dimuat media masing-masing.
"Karya diterbitkan mulai Januari 2021—September 2022," tuturnya.
"Batas waktu pengiriman karya jurnalistik hingga 17 September mendatang.
Baca juga: AJI Bandar Lampung Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, Tak Satu pun Diproses
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan Puluhan Orang Bawa Sajam, Mayoritas Pelajar
"Para jurnalis silakan mengirim straight news, feature, laporan berseri, atau indept reporting," terangnya.
Andre menambahkan, naskah asli dan bukti berita tayang dalam bentuk PDF atau video, rekaman serta link tayang dalam bentuk Google Drive dikirim melalui surel sekretajilpg@gmail.com, lampung@aji.or.id dengan subjek Penghargaan Saidatul Fitriah 2022.
“Peserta juga diperbolehkan mengirim lebih dari satu karya,” kata Andre.
Sebagai informasi Saidatul Fitriah, merupakan seorang jurnalis fotografi yang gugur saat menjalankan tugasnya dalam peliputan peristiwa demonstrasi mahasiswa di depan Kampus Universitas Bandar Lampung pada 28 September 1999 silam.
Aktivis pers mahasiswa Teknokra, Universitas Lampung, yang akrab dengan sapaan Atul ini, tewas dalam melakukan tugas jurnalistik, diketahui ia terhantam benda tumpul.
Penghargaan Saidatul Fitriah pada tahun ini merupakan keempatbelas kalinya sejak tahun 2008.
Selama tiga belas kali berlangsung, wartawan yang telah menerima penghargaan yakni, Bambang Eka Wijaya (Lampung Post, 2008), Amirudin Sormin (Lampung Post, 2009), Agus Hermanto (Lampung Post, 2010), dan R. Didik Budiawan (Tribun Lampung, 2011).
Selanjutnya, Adolf Ayatullah (Lampung Ekspres, 2012), Ari Suryanto (Radar Lampung, 2012), Noval Andriansyah (Tribun Lampung, 2013), Endri Y (Editor, 2014), dan El Shinta (Harian Lentera Swara Lampung, 2015).
Kemudian, Febi Herumanika (Lampung Post, 2016), Rizky Pancanov (Radar Lampung, 2017), tim duajurai.co (2018), Noval Andriansyah (Tribun Lampung, 2019), dan Zainal Asikin (Teras Lampung, 2020).
Sedangkan, Kamaroeddin adalah pelopor pers di Lampung.
Ia disebut orang pertama yang meletakkan fondasi jurnalisme.
Kamaroeddin gelar Soetan Ratoe Agoeng Sampoernadjaja merupakan pendiri Fajar Soematra pada 1930-an dan Lampoeng Review (1933-1937).
Rekan Proklamator RI Soekarno di Penjara Sukamiskin, Bandung, pada 1927, itu masuk penjara akibat tulisannya mengenai keinginan masyarakat Lampung memisahkan diri dari Sumatra Selatan di Harian Indonesia Raya pada 1957.
( Tribunlampung.co.id./ Riyo Pratama )