Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, Tak Satu pun Diproses

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat ada peningkatan kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Screenshot
AJI Bandar Lampung catat 7 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat ada peningkatan kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021.

Hal itu diungkapkan oleh  Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam rilis Catatan Akhir Tahun 2021 Aji Bandar Lampung yang digelar via zoom, Jumat (13/12/2021).

"Data kekerasan terhadap jurnalis yang kami catat itu meningkat dalam tiga tahun terkahir, pertama 2019 ada 5 kasus, 2020 ada 6 kasus, dan saat ini 2021 ada 7 kasus dengan puluhan korban jurnalis," kata Hendry.

Dia mengungkapkan, kekerasan terhadap jurnalis yang paling banyak dialami dalam bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pelaku.

"Yang paling banyak memang sifatnya intimidasi ya, dari berbagai pelaku mulai dari LSM sampai kepala daerah," kata  Hendry.

Namun, dia menyayangkan dari 7 kasus yang ada, tak satu pun yang diproses oleh pengadilan.

Padahal, menurut dia, Undang-undang Pers sudah mengatur tentang proses hukum dan sanksi hukum akibat tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

"Apalagi kalau kita lihat pelaku ini beragam dari LSM sampai kepala daerah, artinya mereka jelas orang-orang yang mengerti aturan," ujar Hendry.

Sebagai bagian dari pers, lanjut Hendry, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat.

Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Baca juga: BERITA FOTO Hati-hati Lubang di Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung

Lebih dari itu, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi. 

Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.

"Kami meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik,” tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved