Pemilu 2024
KPU Pringsewu Lampung Akui Proses Verifikasi Anggota Parpol Pakai Video Call
KPU Pirngsewu mengaku melakukan proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu melalui video call.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu angkat bicara soal pemberitaan yang menyebutkan pihaknya terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Pringsewu, Juniantama Ade Putra mengatakan, pihaknya mengaku melakukan proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu melalui video call.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu melalui video call terhadap 2 orang. "Iya 2 orang dari PKS," kata Juniantama, Minggu (11/9/2022).
Namun, jelasnya, hal itu dikarenakan calon peserta pemilu tersebut dalam keadaan sakit."Jadi dua calon peserta pemilu tersebut memang sedang sakit, sehingga kami lakukan verifikasi melalui video call," ujarnya.
Akan tetapi, setelah mendapati surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dari KPU Lampung, pihaknya langsung melakukan perbaikan. "Jadi saat mendapat saran perbaikan itu langsung kita lakukan," katanya.
"Terakhir itu kan pukul Kamis (8/9/2022) pukul 23.59 WIB, dan kami sudah menyelesaikan sebelum itu," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi pada sembilan KPU kabupaten/kota, yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu.
Adapun sembilan KPU kabupaten tersebut, di antaranya:
-KPU Kabupaten Pringsewu
-KPU Kabupaten Pesawaran
-KPU Kota Metro
-KPU Kabupaten Lampung Selatan
-KPU Kabupaten Lampung Utara
-KPU Kabupaten Lampung Tengah
-KPU Kabupaten Mesuji
-KPU Kabupaten Way Kakan
-KPU Kabupaten Tulang Bawang.
"Kita melihat 9 KPU di Lampung melakukan klarifikasi keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat melalui video call, hal ini tentu melanggar dengan mekanisme prosedur dan tatacara yang telah ditentukan," kata Fatikhatul.
Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU nomor. 4 Tahun 2022 a quo Jo. BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 a quo.
Tentang klarifikasi langsung, untuk menghadirkan secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, tanpa diwakili dengan dibuktikan daftar hadir.
Kemudian memastikan langsung, anggota Parpol memiliki dokumen KTA dan KTP-el/KK sesuai yang ada di Sipol.
Jika yang bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan maka keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Minta Parpol Segera Isi Sipol
Baca juga: Baru 16 Parpol yang Sudah Terdaftar di Akun SIPOL, Sebagian Sudah Melampaui Parliamentary Threshold
"Jadi kita meminta KPU memperbaiki tata cara klarifikasi administrasi tersebut, karena tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Fatikhatul menyampaikan, telah mengirimkan surat secara terbuka kepada ketua KPU Provinsi Lampung atas temuan tersebut.
"Kita telah kirimkan surat terbuka di awal Minggu lalu dan kita beri waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan," kata dia.
Fatikhatul juga mengingatkan, apabila surat ini tidak diindahkan, maka hal ini dapat dijadikan temuan pelanggaran oleh Bawaslu.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )