Berita Lampung
Balai Karantina Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 3.999 Ekor Ternak tanpa SKKH
Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 3.999 ekor hewan ternak tanpa SKKH selama 5 bulan ini.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 3.999 ekor hewan ternak selama 5 bulan.
Tindakan Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung yang gagalkan 3.999 ekor ternak itu karena tidak ada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pengiriman 3.999 ekor ternak yang digagalkan Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung berasal dari luar daerah atau akan dikirim keluar daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Subkordinator Karantina Hewan BKP kelas I Bandar Lampung drh Akhir Santoso dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (12/9/2022).
Dari Mei sampai September ini atau selama 5 bulan yang lalu bahwa BKP dan instansi terkait telah menggagalkan ribuan hewan ternak.
Baca juga: Polres Mesuji Lampung Ajak Pelajar SMAN 2 Way Serdang Pahami Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Ketua DPRD Pringsewu Suherman Janji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pusat
Dari luar Provinsi Lampung ataupun sebaliknya dari Provinsi Lampung keluar Lampung.
Dari 3.999 hewan yang digagalkan oleh petugas BKP di antaranya mulai dari sapi, kerbau, kambing dan domba.
"Dengan frekuensinya selama 31 kali dilakukan oleh para pelaku penyelundupan," kata drh Akhir Santoso
Karena setiap akan melalulintaskan ke Provinsi Lampung maka hewan maupun produknya harus memenuhi persyaratan.
Semuanya telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Jadi setiap komoditas pertanian, baik itu hewan atau tumbuhan maka wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Kemudian melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.
Baca juga: Karyawan Swasta di Bandar Lampung Terima Pencairan BSU Langsung ke Rekening
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembobolan ATM di Bandar Lampung, Mengendarai Yamaha NMAX
Lalu dilaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
"Saat situasi wabah PMK ini, tentu juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur," kata Akhir
Jadi sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nomor 5 tahun 2022.
Mewajibkan harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kemudian harus ada surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung dipotong.
Semua tentunya telah melalui masa karantina 14 hari.
Ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat.
Serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA (Enzyme Linked Immunosorbent Assay) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dirinya berharap bahwa kondisi saat ini sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat.
Tentunya pentingnya menjaga wilayah agar penyakit yang sangat merugikan peternak ini tidak semakin menyebar.
"Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil," kata Akhir.
Dirinya mengajak mari bersama mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak terus menyebar.
Selain itu karena upaya penyelundupan ternak antar pulau saat terjadi wabah PMK saat ini semakin marak terjadi.
Berbagai upaya dilakukan para oknum untuk mengelabuhi petugas agar ternaknya dapat dilalulintaskan keluar daerah.
Mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat.
Sampai memanfaatkan lengahnya petugas yang selalu berjaga selama 24 jam di pelabuhan.
Tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan enyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)