Berita Lampung

Karyawan Swasta di Bandar Lampung Terima Pencairan BSU Langsung ke Rekening

Sejumlah pekerja swasta di Bandar Lampung telah menerima transferan dana BSU langsung ke rekening pribadinya.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Iustrasi - Karyawan swasta di Bandar Lampung terima pencairan BSU langsung ke rekening. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pekerja swasta di Bandar Lampung telah menerima transferan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) langsung ke rekening pribadinya,  Senin (12/9/2022).

Salah satu karyawan swasta yang bekerja sebagai jurnalis Kinan mengatakan, dana BSU telah diterima sejak pagi sekira pukul 10.02 WIB.

"Iya beneran sudah masuk transferan BSU-nya," bebernya.

Senada diungkap karyawan swasta lainnya yang bekerja sebagai video production.

"Iya beneran sudah cair hari ini dan sudah masuk ke rekening," kata Isan.

Baca juga: Okupansi Hotel di Lampung Stabil, Hampir Sentuh 100 Persen saat Akhir Pekan

Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel Online di Talang Padang Tanggamus Diringkus Tanpa Perlawanan

Meskipun bantuan telah cair, namun tidak sedikit karyawan yang memilih tidak mendapatkan BSU tetapi harga BBM tidak naik.

"Kalau boleh milih lebih baik BBM nggak naik, karena BBM itu bahan bakar jangka panjang yang akan terus dipakai," ujarnya.

Menurutnya BSU senilai Rp 600 ribu kalaupun disimpan untuk keperluan BBM 2 bulan juga bakal habis.

Apalagi kerja yang digelutinya lebih banyak di lapangan yang menguras lebih banyak bahan bakar.

Diakuinya, dia sendiri belum mendapatkan notifikasi transferan BSU masuk ke rekeningnya.

"Belum masuk karena mungkin pakai bank swasta, yang dapat duluan pasti yang pakai Bank Himbara," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan BSU tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.

Cairnya BSU diperuntukkan bagi pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

Karena itu, BSU yang cair pada hari ini menjadi angin segar para pekerja. 

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved