Berita Terkini Nasional
BSU Tahap 1 Cair Hari Ini, 4,36 Juta Pekerja Dapat Rp 600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh tahap pertama bakal cair hari ini, Senin (12/9/2022).
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," imbuh dia.
Subsidi ini diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Namun tak semua mendapatkannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Larang BLT BBM Buat Beli Rokok, Kalau Ketahuan Cubit Saja
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan Belikan Handphone, Ingatkan Emak-Emak Penerima BLT BBM di Lampung
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut adalah persyaratannya.
1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.