Perampokan Minimarket di Pesawaran
Perampok Alfamart Way Rantai, Lampung Gunakan Seragam Pegawai Alfa, Ganti Baju di Toilet
Modus pelaku pura-pura jadi pembeli lalu ke toilet dan ganti seragam pegawai Alfamart hingga sekap dan rampok uang brankas.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pelaku perampokan disertai penyekapan pegawai Alfamart Way Ratai, Pesawaran, Lampung mulanya pura-pura jadi pembeli.
Perampok dan penyekap pegawai Alfamart Way Ratai, Pesawaran, Lampung itu bernama Ariski Pebrian Tama atau APT (21) warga Desa Rawa Tunggal Padang Cermin.
Lalu pelaku yang berinisial APT itu menumpang ke toilet dan ganti baju dengan seragam Alfamart lantas menyusup ke ruang brankas serta menyekap dua pegawai Alfmart Way Ratai, Pesawaran, Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membeberkan cara pelaku APT dalam melakukan aksinya saat konfrensi pers, Senin (12/09/2022).
Pratomo menjelaskan pada saat melakukan perampokan di Alfmart Way Ratai Pesawaran, pelaku masuk ke dalam toko sebagaimana pembeli.
Baca juga: Breaking News, Polres Pesawaran Lampung Ringkus Perampok dan Penyekap Pegawai Alfamart Way Rantai
Baca juga: Polisi Selidiki Penyekapan 2 Wanita Pegawai Alfamart Disertai Perampokan di Pesawaran
"Kemudian pelaku mengganti bajunya dengan seragam pegawai Alfamart di toilet, ketika Alfamart itu akan tutup" ucap Kapolres.
Kemudian, pada pukul 22.30 WIB pelaku menyelinap masuk ke dalam ruang tempat penyimpanan uang.
Hingga kemudian diketahui oleh kedua pegawai Alfmart namun pelaku berhasil menyekap mereka.
Pelaku menggunakan gunting untuk mengancam dua pegawai Alfamart dan berhasil lakukan penyekapan mereka.
Dua pegawai itu, diikat menggunakan tali rafia, dan mulutnya dilakban.
Kedua pegawai Alfamart itu bernama Pujiani (26) dan Santi (18).
Karena merasa terancam, kedua pegawai Alfamart tersebut hanya pasrah saat ditodong disertai dengan diikat oleh pelaku di dalam toko Alfamart tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Mesuji Lampung Sulpakar Serahkan Santuan Kematian dan Kecelakaan 2 Honorer
Baca juga: Balai Karantina Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 3.999 Ekor Ternak tanpa SKKH
Pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 52 juta milik PT. Sumber Alfaria Tbk yang ada di brankas dan merampas handphone milik pegawai.
Setelah itu pelaku tersebut kabur melewati pintu depan, namun kendaraan sepeda motornya malah ditinggal.
Akhirnya pelaku dapat diringkus tak sampai 24 jam, berkat keterangan dari pemilik motor yang dipinjam dan ditinggalkannya tersebut.
"Motor tersebut merupakan motor teman kosannya yang ia pinjam hendak membeli alat motor.”
“Namun pelaku malah gunakan sepeda motor itu untuk melakukan tindak pidana kriminal" ucap Pratomo.
Sehingga dengan berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV, dan 8 orang saksi pelaku tak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut terjadi setelah mengungkapnya motor Honda Vario Putih yang ditinggalkan pelaku di depan Alfamart.
Motor itu ditinggalkan setelah melakukan perampokan disertai penyekapan.
Lalu ada 8 orang saksi untuk mengungkap motor tersebut.
Hingga pada keesokan harinya, Rabu (7/9/2022) Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan kepada pelaku ATP.
Pelaku sedang bersembunyi di kosannya di Durian Payung Bandar Lampung.
Saat perampokan, pelaku lari karena motor Honda Vario Putih yang digunakan ditinggalkan.
"Lalu setelah melakukan aksi, pelaku lari karena motor Vario yang ia kendarai tersebut tidak mau menyala" lanjut Pratomo.
Hingga pada saat pelaku melarikan diri, ada personil polisi yang tengah patroli dan bertemu di jalan.
Merasa gerak-geriknya mencurigakan, pelaku tersebut dikejar oleh personil yang patroli tersebut.
Dan dari arah belakang pegawai Alfamart juga ikut mengejar pelaku.
Hingga akhirnya masyarakat yang melihat pada saat mengejar pelaku tersebut pun ikut mencari dan meneriakan pelaku.
Lalu pada akhirnya pelaku pun berlari masuk ke tengah kebun untuk bersembunyi, lantas berhasil lolos.
Setelah itu polisi lakukan penyelidikan hingga bisa diketahui pelaku bersembuyi di tempat kosnya di Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)