Berita Lampung

Balai Karantina Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 3.999 Ekor Ternak tanpa SKKH

Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 3.999 ekor hewan ternak tanpa SKKH selama 5 bulan ini.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung gagalkan pengiriman 3.999 ekor hewan ternak tanpa SKKH selama 5 bulan terakhir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 3.999 ekor hewan ternak selama 5 bulan.

Tindakan Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung yang gagalkan 3.999 ekor ternak itu karena tidak ada dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Pengiriman 3.999 ekor ternak yang digagalkan Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung berasal dari luar daerah atau akan dikirim keluar daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Subkordinator Karantina Hewan BKP kelas I Bandar Lampung drh Akhir Santoso dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (12/9/2022).

Dari Mei sampai September ini atau selama 5 bulan yang lalu bahwa BKP dan instansi terkait telah menggagalkan ribuan hewan ternak.

Baca juga: Polres Mesuji Lampung Ajak Pelajar SMAN 2 Way Serdang Pahami Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Ketua DPRD Pringsewu Suherman Janji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pusat

Dari luar Provinsi Lampung ataupun sebaliknya dari Provinsi Lampung keluar Lampung.

Dari 3.999 hewan yang digagalkan oleh petugas BKP di antaranya mulai dari sapi, kerbau, kambing dan domba.

"Dengan frekuensinya selama 31 kali dilakukan oleh para pelaku penyelundupan," kata drh Akhir Santoso

Karena setiap akan melalulintaskan ke Provinsi Lampung maka hewan maupun produknya harus memenuhi persyaratan.

Semuanya telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Jadi setiap komoditas pertanian, baik itu hewan atau tumbuhan maka wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Kemudian melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.

Baca juga: Karyawan Swasta di Bandar Lampung Terima Pencairan BSU Langsung ke Rekening

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembobolan ATM di Bandar Lampung, Mengendarai Yamaha NMAX

Lalu dilaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

"Saat situasi wabah PMK ini, tentu juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur," kata Akhir

Jadi sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nomor 5 tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved