Berita Lampung
Balai Karantina Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 3.999 Ekor Ternak tanpa SKKH
Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 3.999 ekor hewan ternak tanpa SKKH selama 5 bulan ini.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Mewajibkan harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kemudian harus ada surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung dipotong.
Semua tentunya telah melalui masa karantina 14 hari.
Ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan biosecurity ketat.
Serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA (Enzyme Linked Immunosorbent Assay) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dirinya berharap bahwa kondisi saat ini sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat.
Tentunya pentingnya menjaga wilayah agar penyakit yang sangat merugikan peternak ini tidak semakin menyebar.
"Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil," kata Akhir.
Dirinya mengajak mari bersama mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) agar tidak terus menyebar.
Selain itu karena upaya penyelundupan ternak antar pulau saat terjadi wabah PMK saat ini semakin marak terjadi.
Berbagai upaya dilakukan para oknum untuk mengelabuhi petugas agar ternaknya dapat dilalulintaskan keluar daerah.
Mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat.
Sampai memanfaatkan lengahnya petugas yang selalu berjaga selama 24 jam di pelabuhan.
Tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan enyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)