Tawuran Pelajar di Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Sanksi Pelajar Tawuran Dikeluarkan dari Sekolah

Disidikbud Lampung sepakat dengan Polresta Bandar Lampung, jika ada pelajar mengulangi tawuran akan dikeluarkan dari sekolah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Disidikbud Lampung beri penjelaskan tebtabg sanksi pelajar yang mengulangi tawuran bakal dikeluarkan dari sekolah. 

Tommy juga jelaskan, sudah ada kesepakan beberapa pelajar ditahan.

Hal itu saat ditanya apakah terganggu dengan para siswa yang sedang ujian.

“Kalau mereka yang membawa sajam akan diberikan kesempatan ujian di dalam tahanan,” kata Tommy.

Sedangkan yang tidak membawa senjata tajam maka diberi kesempatan ujian seperti biasa, dan hak-hak mereka akan dipenuhi.

Polresta Bandar Lampung mengamankan 4 senjata tajam (sajam) dari pelajar yang hendak tawuran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat diwawancarai, Selasa (13/9/2022) mengatakan bahwa ada 4 senjata tajam yang dibawa dari tiga pelajar.

Adapun tiga pelajar yang membawa sajam dan diamankan di Polresta Bandar Lampung diantaranya 1 warga Jati Agung Lampung Selatan dan 2 orang dari Tanjung Senang Bandar Lampung.

Barang bukti yang diamankan 3 celurit dan 1 pedang, serta 3 buah handphone milik pembawa sajam.

Kemudian sepeda motor 115 berbagai merek, botol minuman keras berbagai merk 10 botol dan minuman tuak 3 liter.

"Jadi mereka ini diamankan di warung di Jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung setelah perayaan ulang tahun salah satu sekolah SMK Negeri di daerah Bandar Lampung," papar Dennis.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved