Berita Lampung
Gerebek Gudang, Polres dan Kodim Lampung Utara Amankan Puluhan Jeriken Berisi BBM Subsidi
Polisi bersama TNI berhasil menemukan puluhan jeriken berisi BBM subdisi jenis solar dan pertalite di gudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlamoung.co.id, Lampung Utara - Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampura menggrebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat, Senin (12/9/2022) sekira pukul 22.25 WIB.
Penggrebekan gudang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan dan sejumlah anggota Kepolisian serta Kodim setempat.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi bersama TNI berhasil menemukan puluhan jeriken berisi BBM subdisi jenis solar dan pertalite di gudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan saat dikonfirmasi awak media di lokasi penggrebekan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen bersama dengan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
"Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Malam ini, di lokasi ini kami berhasil mengamankan BBM solar dan Pertalite yang sengaja ditimbun," kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.
Baca juga: Dinas PUPR Pringsewu Anggarkan Rp 3,6 M Untuk 18 Bangunan Pelengkap Jalan
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 13 September 2022, Tiga Wilayah Hujan Disertai Petir
Dijelaskan Kurniawan, aparat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar yakni 52 jeriken yang berisikan solar dan 15 jeriken berisikan pertalite.
"Total keseluruhan terdapat 67 jerigen masing-masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter," jelas Kurniawan.
Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM dan akan dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.
"Nanti akan kita kembangkan ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Terkait dokumem-dokumen yang dimilik oleh Jaelani (pelaku) penimbunan, pihaknya akan mendalami apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak. Namun lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengembangan.
"Terkait dokemen tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, apalagi didalam situasi seperti ini tentunya sudah menyalahi aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014 yang silam.
"Jika dilihat dari dokumen sudah lama yakni 2014. Namun jika dilihat memang sudah menyalahi aturan, ada modifikasi mobil yang digunakan kemudian ditimbun disini (Gudang),” katanya.
“Jika dihitung dalam setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 itu ada 1.560 liter solar, nah itu yang akan kita kembangkan, mereka akan didistribusikan kemana BBM ini," terang Kapolres.
Sementara itu di tempat yang sama, Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol. Inf. Andi Sultan berkomitmen membantu pihak Polres Lampung Utara untuk membasmi penimbun BBM di wilayah Lampung Utara.