Berita Lampung

Polres Pringsewu Amankan Pria Diduga ODGJ Gegara Lempari Kendaraan yang Lewat

"Pria yang duduga ODGJ itu hendak diamuk massa karenamelakukan pelemparan kendaraan yang melintas di ruas jalan lintas barat sumatera, Sidoharjo,"

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Pringsewu
Satlantas Polres Pringsewu amankan pria diduga ODGJ karena lempari kendaraan yang melintas. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satlantas Polres Pringsewu amankan pria diduga ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang kerap melakukan pelemparan terhadap sejumlah pengguna jalan di wilayah setempat. 

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mengatakan, pihaknya mengamankan pria ODGJ pada, Selasa (13/9/2022).

"Pria yang duduga ODGJ itu hendak diamuk massa karenamelakukan pelemparan kendaraan yang melintas di ruas jalan lintas barat sumatera, Sidoharjo, Pringsewu," ujar Kasat Lantas Polres Pringsewu, Rabu (14/9/2022).

Pria yang diduga ODGJ memiliki ciri berambut gimbal dan berpakaian lusuh.

"Kemudian menggunakan rompi warna oranye," kata Iptu Khoirul.

Baca juga: Iseng Sering Lempar Kereta Api, Remaja di Lampung Utara Diamankan Polsuska

Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Amankan Pelaku Narkoba saat Transaksi di Pinggir Jalan

Akibatnya, sejumlah kendaraan yang terkena lemparan batu mengalami kerusakan.

"Bahkan ada yang sampai pecah kacanya," ujarnya.

Tak hanya kendaraan, sejumlah pengendara sepeda motor juga turut menjadi korban aksi nekat pria ODGJ itu.

Akibat ulahnya, pria tersebut akhirnya diamuk massa. 

Beruntung aparat kepolisian yang sedang berpatroli melihat dan kemudian mengevakuasi pria tersebut.

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mengatakan, saat sedang melaksanakan patroli di ruas jalan rapa Pekon Sidoharjo menemukan seorang pria yang sedang di amuk massa.

Karena melalukan pelemparan terhadap pengguna jalan yang melintas di ruas jalan lintas barat Sumatera.

Baca juga: Jennifer Jill Sibuk Urus Perceraian, Ajun Perwira Malah Asyik Melancong ke Bali

Baca juga: Ayu Ting Ting Salah Tingkah Dipeluk Wisnu Hardana, Pakai Sentuhan Gitu

"Tepatnya depan hotel Balong Kuring sidoharjo," unhkapnya.

Melihat kejadian itu, kasat lantas langsung menenangkan massa.

Kemudian mengevakuasi pelaku dan diamankan ke Satreskrim mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.

Lantaran diduga mengalami gangguan kejiwaan, Khoirul mengatakan Satreskrim Polres Pringsewu telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pringsewu untuk menangani pria tersebut.

"Karena diduga gangguan jiwa, pria pelaku pelemparan tersebut kami serahkan ke Dinsos Pringsewu untuk dilakukan pembinaan atau rehabilitasi," tuturnya

Setelah mengetahui pelaku merupakan ODGJ, korban telah menerima dan tidak menuntut secara hukum terhadap pelaku.

"Ya jadi pengendara yang menjadi korban menerima," ujaranya.

Dengan diamankannya pria yang diduga ODGJ itu, ia berharap, masyarakat tidak lagi perlu resah dan takut.

Sementara, pada Rabu (14/9/2022) data yang diperoleh dari Disdukcapil, pria yang diduga ODGJ tersebut merupakan warga Pesisir Selatan Sumatera Barat beranama Rano Caniago (35).

Iseng Lempar Kereta Api

Sementara di Lampung Utara, remaja yang kerap melakukan pelemparan Kereta Api Premium Kuala Stabas di KM 123 Ketapang Negara diamankan Polsuska. 

Pelaku pelemparan Kereta Api berinisial MES (15) warga Desa Ciamis Sungkai Utara, Lampung Utara diamankan 13 September 2022.

Pelaku pelemparan Kereta Api di Lampung Utara kemudian dilakukan pembinaan di hadapan orang tuanya.

Selain itu pelaku pelemparan kereta api membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca juga: Arsy Hermansyah Cemburu Ashanty Lebih Sayang Ameena, ‘Kenapa Selalu Gitu’

Baca juga: 9 Fakta Lee Jong Suk, Bintang Drama Korea Terbaru Big Mouth yang Ultah Hari Ini

“Saya menyesal kalau ada efek hukum jika melempar kereta api,” katanya, Rabu (14/09/2022).

Yesi Katon wilayah B Divre IV mengatakan, perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan KA.

Akibatnya bisa sangat fatal ke penumpang dan petugas. 

Bahkan, ancaman hukumannya sendiri jelas diatur dalam undang-undang.

“Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," kata Yesi.

Ia menuturkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. 

Di dalamnya menerangkan kejahatan yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang maupun bagi barang.

Dalam pasal 194 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem.

“Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Pasal yang sama dalam ayat dua, dinyatakan jika perbuatan itu sampai mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. 

“Pelaku juga bisa dipidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya

Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan mengakibatkan rusak.

"Dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," imbuhnya.

Selain itu, Yesi menambahkan, jalur kereta apil memang bukan tempat bermain. Apalagi, ia mengingatkan, sudah banyak yang terlalu asik bermain sering berujung maut.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved