Pria Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk
Tersangka Kepemilikan Senpi di Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Aparat kepolisian menjerat Ali (39), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung dengan UU Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara 20 tahun
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat kepolisian menjerat Ali (39), warga Pekon Ampai Keteguhan Telukbetung Timur dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022). "Baru sebulan pelaku mengaku melakukan tindak pidana tersebut," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Terkait kepemilikan senjata api, tersangka Ali terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun.
Senjata api ini, menurut Kapolresta, ditemukan di rumahnya dan polisi akan melakukan pengembangan terkait temuan tersebut.
"Yang jelas pelaku meminjamkan uang kepada masyarakat, dan membawa pistol untuk menakut-nakuti masyarakat saat menagihnya," kata Kapolresta.
Tersangka kepemilikan dua pistol dan dua kilogram ganja, Ali (39), mengaku membeli pistol sejak 2019 dari salah satu kabupaten.
Menurut Ali, Rabu (14/9/2022), dia membeli pistol beserta amunisi Rp 3,5 juta per unit dari salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Ali juga mengaku pistol itu tidak pernah digunakan, dan hanya disimpan di rumah.
"Tidak pernah digunakan pistol tersebut, saya tahu hukum Pak, kalau bawa senjata itu dilarang," kata Ali yang kini mengenakan baju tahanan oranye dan berkupluk hitam tersebut
Ali kembali mengakui bila pistol tersebut hanya dipajang dan ditaruh di rumah. Pistol miliknya, kata Ali, dalam keadaan rusak dan hanya untuk jaga diri di rumah.
Terkait kepemilikan ganja, Ali mengaku barang haram tersebut berasal dari keponakannya dan belum sempat dijual.
Sebelum ditangkap, Ali berencana menjual ganja Rp 300 ribu per bungkus.
Kejar Tersangka Lain
Polresta Bandar Lampung terus mengejar orang yang memberikan pistol rakitan kepada Ali, yang berprofesi debt collector.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022), di Mapolresta Bandar Lampung mengatakan, pasca penangkapan, polisi kini memburu tersangka lainnya yang memberi pistol ke Ali.
"Usaha peminjaman uang ini juga milik usaha Ali," kata Kombes Pol Ino Harianto
Pelaku Ali sengaja meminjamkan uang kepada masyarakat dan orang-orang tertentu.
Setelah dipinjamkan uang, Ali kemudian menagihnya dan menggunakan pistol untuk mengancam dan menakut-nakuti pemilik utang.
Menurut Kapolresta, polisi memberi atensi khusus untuk mengembangkan penyelidikan terkait sosok yang memberi pistol.
Polresta Bandar Lampung juga mengembangkan kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Ali dan menyerahkan kasus ini ke satnarkoba.
Baca juga: Tersangka Kepemilikan Senpi di Bandar Lampung Akui Beli Sepucuk Pistol Rp 3,5 Juta
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Kejar Tersangka Lain Terkait Kepemilikan Pistol
Menakut-nakuti Orang
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022), mengatakan, dua pistol yang dimiliki Ali (39), warga Pekon Ampai Keteguhan, Telukbetung Timur digunakan untuk menakut-nakuti orang lain.
Berdasarkan keterangan tersangka, selain untuk menakut-nakuti orang, pistol juga digunakan untuk menjaga diri.
"Senjata rakitan dan air softgun digunakan untuk menjaga diri dan menakuti orang- orang," kata Kombes Pol Ino Harianto
Tersangka diketahui berprofesi sebagai debt collector, untuk menagih utang debitur yang sudah terlalu lama menunggak.
Selain mengamankan dua pucuk pistol dan 2 kg ganja, Polresta Bandar Lampung juga menyita barang bukti 45 butir peluru tajam.
Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan 60 butir peluru hampa.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, ikut diamankan 50 butir senapan angin dan 170 butir gotri untuk air softgun.
Kapolresta menambahkan, ganja 2 kg ganja yang tersimpan dalam 10 bungkus plastik disita pasca penggeledahan dan penangkapan di kediaman Ali pada 7 September lalu.
Saat penggeledahan polisi ikut menyita sepucuk senjata softgun jenis Baretta hitam. Lainnya, sepucuk senapan angin laras pendek warna hitam yang sudah dimodifikasi menggunakan peluru tajam.
Petugas Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Ali (39), warga Pekon Ampai Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, karena kasus dugaan kepemilikan dua pistol dan 10 bungkus paket ganja seberat 2 kg.
Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan, tersangka Ali dibekuk karena diduga memiliki senjata api beserta amunisi dan narkotika jenis ganja. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )