Berita lampung

Aria Lukita Budiwan Bantah Dakwaan Jaksa soal Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung

Siti Masnuni dari Ahmad Handoko Law Office, pengacara terdakwa Aria Lukita Budiwan bantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait proyek jembatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Siti Masnuni dari Ahmad Handoko Law Office, pengacara terdakwa Aria Lukita Budiwan bantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait proyek jembatan di Pesisir Barat. 

Langkah ke depannya berharap dakwaan tersebut dibatalkan, dan harusnya BPK yang mengauditnya.

Cuma audit itu juga aneh jadinya, sejak 2014 dan 2018 diauditnya.

Sudah tidak masuk akal, sedangkan 2014, 2015, 2016 hingga 2017 tidak ada temuannya.

Bahkan BPK pun turun juga tidak ada temuannya, kalau ada temuan itu pasti ada catatannya di dalam laporannya.

"Seharusnya ada teguran, apa kekurangannya dan perbaikannya segala macam dan tidak ada itu," kata Nuni.

Tiba-tiba pada 2018 katanya diperiksa oleh Universitas Lampung (Unila), sudah diperiksa kurang volumenya.

"Tadi Pak Aria menyampaikannya dalam persidangan itu terkendala suara karena online itu kurang jelas," kata Nuni.

Tetapi beliau telah menyerahkan kasus hukum ini kepada kuasa hukumnya Ahmad Handoko Law Office bersama tim.

Pekan depan akan ada tanggapan dari pihak JPU kepada kliennya dan tim pada Selasa tanggal 22 September 2022 mendatang.

Jadi intinya dakwaan JPU harus dibatalkan pada eksepsi hari ini.

Karena memang tidak sesuai, ada aturannya dan aturan itu belum dijalankan tiba-tiba itu sudah ada penuntutan.

Harusnya dijalankan dulu dan sesuai apa belum, kalau sudah sesuai dan pas maka dilanjutkan.

Tetapi lembaga yang tidak diperbolehkan tetapi melakukan itu.

Jadi yang tidak boleh itu mendiklair atau menyatakan.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved