Berita lampung
Aria Lukita Budiwan Bantah Dakwaan Jaksa soal Proyek Jembatan Pesisir Barat Lampung
Siti Masnuni dari Ahmad Handoko Law Office, pengacara terdakwa Aria Lukita Budiwan bantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait proyek jembatan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung kembali lanjutkan persidangan terdakwa Aria Lukita Budiwan dalam proyek jembatan di Pesisir Barat.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, agendakan eksepsi dari terdakwa Aria Lukita Budiwan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disampikan pekan lalu.
Siti Masnuni dari Ahmad Handoko Law Office sebagai pengacara terdakwa Aria Lukita Budiwan membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait proyek jembatan di Pesisir Barat.
Adapun JPU yang hadir dalam sidang agenda eksepsi dakwaan yakni jaksa muda Zenericho.
Lalu Hakim Agoeng T Rasoen dan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Baca juga: Kemenag Pesisir Barat Lampung Harap Peristiwa Ponpes Al-Falah Krui Pertama dan Terakhir
Baca juga: Berita Lampung Terkini 15 September 2022, Demo Mahasiswa di DPRD hingga Santri Tewas Usai Berkelahi
Menurut Siti Masnuni, saat ditemui Tribun Lampung di PN Tanjungkarang mengatakan bahwa eksepsi intinya bantahan untuk surat dakwaan kepada kliennya dari JPU.
Di dalam surat dakwaan ditemukan ada tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Seperti tidak boleh nih, katanya dengan adanya surat kuasa yang direktris itu dan ternyata tidak apa-apa," kata Nuni sapaan akrabnya Siti Masnuni.
Dan itu locus delicti itu masuknya di tahun 2014 sedangkan UU tersebut 2017.
"Jadi tidak bisa dong dan mereka (JPU) itu penghitungan kerugian negaranya pakai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Provinsi) dan itu tidak boleh lagi," kata Nuni.
Karena ada surat edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 4 tahun 2016.
Seharusnya pakai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Perkelahian Santri Ponpes Al Falah, Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Penasehat Hukum Aria Lukita Nilai Dakwaan Jaksa Rancu Hasil sidang PN Tanjungkarang Bandar Lampung
"Kalau BPKP itu hanya untuk internal saja, boleh tidak apa-apa untuk mengaudit segala macam," kata Nuni.
Tetapi BPKP tidak boleh mendiklair atau mengumumkan ada kerugian negara, dan yang boleh mengumumkan itu hanya BPK.
Kawanan Gajah Kembali ke Permukiman di Lampung Barat, Warga Diimbau Waspada |
![]() |
---|
Lampung Barat Peringkat 8 Kasus Stunting di Lampung Tahun 2022 |
![]() |
---|
Polres Metro Lampung Gelar Patroli Malam Antisipasi Geng Motor dan Kriminalitas |
![]() |
---|
Hari Pertama, Dishub Lampung Selatan Tilang 45 Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Belum Dapat Investor Olah Sampah Jadi Energi di TPA Bakung |
![]() |
---|