Berita Lampung

123 Randis Peratin Menunggak Pajak, Dinas PMD Lampung Barat: Sudah Sering Kami Ingatkan

Sebanyak 123 randis peratin di pekon Lampung Barat tercatat masih menunggak pajak. 123 randis peratin merupakan randis yang dihibahkan oleh pemkab.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunmakassar/Chalik M
Ilustrasi - Kendaraan dinas. 123 randis peratin menunggak pajak. 

Tribunlampung, Lampung Barat - Sebanyak 123 kendaraan dinas (randis) peratin di pekon Lampung Barat tercatat masih menunggak pajak.

Diketahui bahwa 123 randis peratin merupakan randis yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.

Terkait 123 randis peratin yang menunggak pajak tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan agar segera membayar pajak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Pemerintahan Pekon Dinas PMD Lampung Barat Fauzan Ariadi saat ditemui di kantornya.

“Itu setau saya kan sudah dihibahkan ya oleh Pemkab untuk dipakai peratin,” kata dia, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Diduga Pesta Sabu, Oknum Polisi Polres Way Kanan Diamankan Satnarkoba

Baca juga: Pemuda Tanggamus Nekat Lompat ke Bendungan Way Sekampung Pringsewu, Tenggelam belum Ditemukan

“Kami di sini selalu menyampaikan untuk membayar pajaknya,” pungkasnya.

Randis yang dihibahkan oleh Pemkab Lambar tersebut dimaksudkan untuk dipakai sebagai inventaris kantor atau untuk keperluan peratin.

Sementara untuk segala biaya pemeliharaannya pihak Pemkab Lambar juga masih memberikan anggaran tiap tahunnya.

Namun untuk proses pembayaran pajaknya, Pemkab melalui BPKD Lampung Barat mengatakan bahwa tanggung jawabnya sudah diberikan sepenuhnya kepada peratin yang dihibahkan.

Jadi di sini tugas Pemkab Lambar terkait 123 randis yang sudah dihibahkan tersebut hanya untuk memberikan biaya pemeliharaan dan menegur peratin agar membayar pajak.

Selain itu, pihak Dinas PMD Lambar mengatakan bahwa randis yang dihibahkan oleh Pemkab tersebut untuk sekarang ada yang sudah tidak terpakai.

Terkait hal tersebut juga pihak Pekon sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Lampung Barat untuk mengusulkan penghapusan data randis yang sudah rusak tersebut.

“Kemarin kan kita turun ke lapangan juga, nah untuk unitnya ada yang dipakai dan udah ada yg engga dipakai karena sudah rusak,” kata Fauzan.

“Nah dari mereka juga mengusulkan untuk bagaimana caranya penghapusan data kendaraan itu dilakukan,” lanjutnya.

“Karena mereka berfikir randis tersebut mau dibayar pajaknya tapi motor tidak dipakai,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved