Pemilu 2024
KPU Lampung Timur Terima Aduan Pencatutan NIK Warga saat Verifikasi Parpol
KPU Lampung Timur terima beberapa aduan warga yang dicatut oleh parpol dan Bawaslu akan menindaklanjuti pencatutan NIK warga.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur benarkan sejumlah parpol mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Lampung Timur sudah menerima beberapa aduan dari warga terkait parpol yang mencatut NIK untuk verifikasi parpol.
Selanjutnya KPU Lampung Timur akan melaporkan aduan warga tersebut ke KPU RI tentang pencatutan NIK warga oleh parpol untuk verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, saat dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).
"Sebagai info awal, bahwa melalui help desk KPU, juga ada aduan dari beberapa warga Lampung Timur yang tercatut NIK dalam verifikasi parpol," ujar Wasiyat.
Baca juga: KPU Metro Terima 14 Pengaduan Masyarakat yang Dicatut Partai Politik untuk Pemilu 2024
Baca juga: Cegah Politik Identitas, KPU Bandar Lampung Perkuat Sosialisasi dan Literasi Pemilih
Ia mengatakan, sifat klarifikasi terkait pencatutan NIK tersebut adalah pribadi.
"Karena sifatnya aduan pribadi, yang diklarifikasi oleh KPU adalah orang yang mengajukan pengaduan, bukan parpolnya," paparnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme klarifikasi tersebut.
"Untuk mekanismenya, setelah oleh KPU kabupaten diklarifikasi, hasilnya disampaikan ke KPU RI," jelasnya.
"Nantinya akan disampaikan ke parpol masing-masing," sambungnya.
Ia menyebutkan, jika KPU Lampung Timur tidak ada kewenangan mengklarifikasi langsung ke parpol.
"Jadi tidak ada kewenangan KPU kabupaten untuk menyampaikan atau mengklarifikasi langsung ke parpol," ucapnya.
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, PLN UID Lampung Audiensi Bersama Polda Lampung
Baca juga: Warga Sukadana Lampung Timur Temukan Tulang Karangka Manusia di Ladang Jagung
Ia juga menyebutkan, jadwal klarifikasi tersebut dimulai sejak Rabu (21/9/2022) mendatang.
"Jadwal klarifikasi terhadap aduan tersebut, kita jadwalkan mulai tanggql 21 September 2022," tukasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Uslih mengatakan, akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dicatutnya NIK.
"Bawaslu Lampung Timur, akan melakukan pengawasan dan tindak lanjut terkait tanggapan masyarakat oleh KPU Kabupaten Lampung Timur," ucapnya.
"Melalui klarifikasi terhadap pelapor (yang namanya dicatut) dan terlapor (partai politik)," ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya, untuk memastikan kesesuaian ketentuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Guna memastikan hal tersebut, dilaksankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Uslih.
Ia mengimbau kepada masyarakat Lampung Timur, agar melaporkan kejadian serupa ke posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
"Bawaslu Lampung Timur mengimbau warga yang namanya dicatut namun merasa tidak pernah memberikan identitas dirinya untuk dan atau menjadi anggota parpol agar melaporkan langsung hal tersebut ke posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur," imbaunya.
"Atau melalui tautan resmi milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN-LAMTIM," lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Dan nanti kita akan teruskan dan tindaklanjuti untuk ke KPU," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)