Pemilu 2024

KPU Metro Terima 14 Pengaduan Masyarakat yang Dicatut Partai Politik untuk Pemilu 2024

"Saat ini ada 14 pengaduan masyarakat yang melapor mengenai namannya yang tercantum dalam keanggotaan partai secara ilegal," ujarnya.

Penulis: Muhamad Fariq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Humam
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengaku menerima pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan dalam partai politik. 

"Jadi, kemarin itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita, rata-rata guru honor yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K, karena kan dalah satu syaratnya bukan anggota parpol," tuturnya.

Nurris menambahkan, terdapat sebanyak 24 partai politik dinyatakan lengkap proses pendaftarannya.

"Kemudian sisanya adalah partai yang pada tahun 2019 telah mendaftar tetapi belum lolos dan ada juga partai yang dalam kategori baru," imbuhnya.

Sementara Hendro Edi Saputro, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti mengenai adanya laporan pencatutan nama masyarakat dalam Parpol secara ilegal tersebut.

"Kami sudah melakukan tindak lanjut mengenai adanya pengaduan masyarakat yang namannya dicantumkan dalam Parpol, jadi kami arahkan ke KPU Kota Metro agar namannya dihapus dari keanggotaan Parpol tersebut," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved