Pemilu 2024

Bawaslu Metro Buka Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Mulai 21 September 2022

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwascam mulai 21 hingga 27 September 2022.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Ilustrasi. Bawaslu Metro bersiap lakukan pendaftaran calon anggota Panwascam Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Bawaslu Metro membuka pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 pada 21 September 2022.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro, Hendro Edi Saputro mengatakan, tahapan sosialisasi pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 telah dimulai sejak 10 hingga 21 September 2022.

"Pengumuman pendaftaran calon Panwascam Pemilu 2024 itu 15 sampai 21 September 2022," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro, Minggu (18/09/2022).

Sementara pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwascam mulai 21 hingga 27 September 2022.

Ia mengaku, perekrutan Panwascam berdasar Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK/K1/09/2022.

Baca juga: Ini Harga Tarif Baru Penyeberangan di Pelabuhan Balauheni Lampung, Ditunda Tunggu Intruksi

Baca juga: Penyebaran PMK di Metro Zero Kasus, DKP3 Pantau Peredearan Hewan Ternak

Panwascam berada di 5 Kecamatan di Kota Metro.

Dimana tiap Kecamatan sebanyak 3 orang atau total dibutuhkan 15 Panwascam di Metro.
 
Hendro menjelaskan, terdapat beberapa tugas yang akan diemban Panwascam.

Di antaranya, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.

Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan dan mencegah terjadinya praktik politik uang.

Selain itu, wajib mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut kampanye di wilayah Kecamatan.

Serta mengawasi pelaksanaan putusan, mengelola memelihara dan merawat arsip, dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan di wilayah Kecamatan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2022 Naik, 0,5 Gram Rp 536 Ribu

Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Bagi Sembako kepada Tukang Ojek dan Angkutan Umum

"Panwascam itu kewajibannya melakukan pengawasan Pemilu di wilayah Kecamatan," bebernya.

Hendro menambahkan, berkas wajib persyaratan pendaftaran Panwascam di antaranya :  

1. Surat Lamaran

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved