Berita Lampung
Kasus Dugaan Suap di Unila, KPK Sebut Karomani Punya Orang Kepercayaan
KPK menyebut sedang mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka Karomani melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Senin (19/9/2022).
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi. Penyidik memeriksa 10 orang saksi di Mapolda Lampung pada hari Jumat (16/9) kemarin," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima Tribun.
Adapun 10 orang saksi yang diperiksa yakni Dr Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan bisnis), Prof Dr Drs Yulianto (Pembantu Rektor III Unila), dr Ruskandi (dokter), Dra Ida Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Asep Sukohar (Pembantu Rektor II Unila).
Lalu, Dr Suripto Dwi Yuwono MT (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), Hendra Susanto ST (Panitia Bidang Pengelola), Hj Enung Juhartini (Perawatan di Puskesmas Terminal Rajabasa yang juga istri Karomani), Fajar Pamukti Putra (pegawai honorer Unila), dan Antonius Feri (swasta).
"Para saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali Fikri.
Baca juga: Citra Febrianti Akhirnya Raih Medali Perak Olimpiade London Usai 10 Tahun Menanti
Baca juga: Dua Kurir Ganja di Bandar Lampung Keberatan Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Untuk diketahui, para saksi ini dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani bersama tiga rekannya.
Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unila sekitar Rp 5 miliar. Saat ini Karomani dan tiga rekannya telah ditahan KPK.
Ali Fikri menambahkan, melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM (Karomani) dalam proses seleksi mahasiswa baru.
"Dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," kata Ali Fikri.
Disamping itu, lanjut Ali Fikri para saksi dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
KPK sendiri telah memperpanjang penahanan Karomani dan tiga rekannya hingga 18 Oktober 2022. Karomani ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka lainnya yakni HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) dan AD (Andi Desfiandi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali Fikri mengungkapkan, KPK memperpanjang penahanan keempat tersangka karena penyidik masih membutuhkan waktu dalam proses penyidikan.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Karomani diduga meminta kisaran uang Rp 100 juta- Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru. Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi (AD).
AD diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.
Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta. Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliarm dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Tribunlampung.co.id/M Joviter Husein)