Illegal Minning di Lampung Tengah
Kronologi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
Ditpolairud Polda Lampung menemukan penambangan pasir diduga tanpa dilengkapi izin sah saat patroli.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.
Lima tersangka diamankan Polres Way Kanan yakni;
IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;
TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang – Undang RI. No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tersangka diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)