Illegal Minning di Lampung Tengah

Kronologi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Ditpolairud Polda Lampung menemukan penambangan pasir diduga tanpa dilengkapi izin sah saat patroli.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung ungkap kasus tindak ilegal mining berawal dari patroli di Lampung Tengah. 

"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Lima tersangka diamankan Polres Way Kanan yakni;

IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;

TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang – Undang RI. No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved