Illegal Minning di Lampung Tengah
Kronologi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
Ditpolairud Polda Lampung menemukan penambangan pasir diduga tanpa dilengkapi izin sah saat patroli.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana tambang pasir ilegal di Lampung Tengah.
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana tambang pasir ilegal di Lampung Tengah.
Menurut Sis Mulyono, pengungkapan kasus tindak pidana tambang pasir ilegal di Lampung Tengah berawal dari penemuan anggotanya tentang sebuah area tambang pasir ilegal.
Di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada hari Jumat 2 September 2022.
"Personil subdit gakkum Ditpolairud Polda beserta personil kapal patroli polisi telah menemukan kegiatan penambangan pasir yang diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," kata Sis Mulyono, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Gandeng Kelompok Binaan, Pertamina Latih Pengolahan Sampah Anorganik untuk Mengurangi Limbah Plastik
Baca juga: Serapan TJSL PT HK Capai 80 Persen hingga Triwulan III Tahun 2022
Kemudian, lanjut Sis Mulyono pada hari Sabtu (3/9) pihaknya mengamankan 2 orang tersangka, WYD (42) dan ZRW (36).
Kedua tersangka langsung diamankan karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin yang sah.
Sis Mulyono menjelaskan, tindak pidana ilegal mining yaitu melakukan penambangan pasir sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020.
"Tentang perubahan atas UU RI nomor no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu," kata Sis Mulyono.
Kasus Ilegal Mining Way Kanan
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas.
Baca juga: Ditpolairud Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
Baca juga: 1162 Mahasiswa Mengikuti PKKBMB, Rektor UTI Dorong Mahasiswa Jadi Kader Bangsa Akademik
Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan.
Jika ikan itu dimakan manusia maka dikhawtirkan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyembabkan kematian.