Illegal Minning di Lampung Tengah

Polisi Kembangkan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah, Buru Pelaku Lain

Dirpolairud Polda Lampung akan lakukan pengembangan kasus dugaan tambang pasir ilegal yang kemungkinan ada pelaku lainnya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Dirpolairud Polda Lampung akan lakukan pengembangan dari kasus tambang pasir ilegal di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dirpolairud Polda Lampung akan melakukan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana ilegal mining atau tambang pasir ilegal di Lampung Tengah.

Jajaran Dirpolairud Polda Lampung mengungkapkan kasus tambang pasir ilegal di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah duga ada pelaku lain terlibat.

Untuk itu menurut Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tambang pasir ilegal di Lampung Tengah.

"Masih kita dalami dan kembangkan lagi, untuk mengungkap pelaku lain dari 2 tersangka ini," kata Sis Mulyono, Senin (19/9/2022).

Sis Mulyono menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan 2 tersangka WYD (42) dan ZRW (36).

Baca juga: Rumah Roboh di Kedaung Bandar Lampung, Korban Supinah Sempat Tertimpa Motor

Baca juga: Breaking News Satu Rumah Roboh Akibat Hujan Deras Disertai Petir di Kedaung Bandar Lampung

Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga sebagai orang yang melakukan penambangan pasir.

"Apakah dalam perkara ini ada orang di baliknya sebagai donatur atau pendananya, masih kita kembangkan," kata Sis Mulyono.

Sis Mulyono menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka baru satu kali melakukan penambangan ilegal.

Namun diketahui dari keterangan warga sekitar tambang pasir ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun terakhir.

"Pasir rencananya hendak dijual oleh pelaku sesuai dengan pesanan. Bisa untuk lokal sekitar dan daerah luar," kata Sis Mulyono.

Dalam ilegal mining di Lampung Tengah Ditpolairud Polda Lampung juga mengamankan barang bukti yang diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain 1 unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir hasil ilegal mining.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Kapal Tongkang dari Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah

Baca juga: Gandeng Kelompok Binaan, Pertamina Latih Pengolahan Sampah Anorganik untuk Mengurangi Limbah Plastik

Kapal tongkang milik tersangka WYD (42).

"Kapal tongkang milik WYD memuat pasir kurang lebih 16 meter kubik," kata Sis Mulyono.

Lalu ditemukan barang bukti lain dari lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

Peralatan itu yakni 2 unit perahu klotok bermesin Yanmar 18 PK, 2 unit mesin blower merek Donveng 24 PK untuk penyedotan pasir.

"Serta 1 unit kompayer merek Donveng 10 PK," kata Sis Mulyono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu.

"Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Sis Mulyono.

Kasus Ilegal Mining Way Kanan

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.

Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas.

Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan.

Jika ikan itu dimakan manusia maka dikhawtirkan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyembabkan kematian.   

"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Lima tersangka diamankan Polres Way Kanan yakni;

IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;

SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;

TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang – Undang RI. No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved