Berita Terkini Nasional
Ferdy Sambo Dipecat, 4 Polisi Lainnya Ikut Disanksi PTDH Gegara Kasus Brigadir J
Sidang KKEP yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo harus menelan pil pahit atas upayanya banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Alhasil Ferdy Sambo tetap dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan itu berdasar hasil sidang KKEP tersebut.
Diketahui tidak hanyan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ada empat perwira polisi lainnya yang juga ikut mendapat sanksi PTDH.
Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Mendadak Sesak Napas di Pesawat, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia
Baca juga: Sule Pamer Wanita Dalam Mobil, Mantan Suami Nathalie Holscher Tersenyum
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022) siang.
Hasilnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan Mantan Kadiv tetap dipecat atau diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo). Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung, dikutip Tribunnews.com.
Selain Ferdy Sambo, Polri sebelumnya juga telah memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Total ada empat polisi selain Ferdy Sambo, dan mereka semuanya mengajukan banding atas putusan PTDH itu.
Berikut ini daftar polisi yang dipecat karena keterkaitan dengan kematian Brigadir J:
Baca juga: Arie Untung Akhirnya Buka Suara Soal Poligami, Ngaku Sudah Berusaha Menutupi
Baca juga: Rizky Billar Beri Ratusan Juta per Bulan untuk Lesty Kejora, Singgung Soal Percantik Diri
1. Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Chuk telah disidang pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.
Putusan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.
2. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ia di-PTDH melalui Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).
Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
3. Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia sebelumnya adalah Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, dan kemudian dipindah ke Yanma Polri.
Sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (6/9/2022).
Agus Nurpatria tak hanya berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J tapi juga juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Setelah keputusan PTDH, Agus melawan dengan mengajukan banding.
4. Jerry Raymond Siagian
Jerry Raymond Siagian sebelumnya merupakan Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.
Sidang kode etik Jerry dilakukan pada Jumat (9/9/2022) lalu dengan menghasilkan keputusan PTDH untuk sang polisi.
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
Laporan polisi atas terlapor Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com