Berita Terkini Nasional
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, karena 7 Pelanggaran Etik
Ferdy Sambo disebut telah melakukan tujuh pelanggaran etik Polri hingga upayanya banding dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo diputuskan sudah melakukan pelanggaran etik Polri pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut telah melakukan tujuh pelanggaran etik Polri hingga upayanya banding dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Alhasil Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ferdy Sambo pun resmi dipecat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Sule Pamer Wanita Dalam Mobil, Mantan Suami Nathalie Holscher Tersenyum
Baca juga: Soal Poligami, Ari Untung Singgung Masalah Takdir
Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews.
Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.
Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022
Baca juga: Arie Untung Akhirnya Buka Suara Soal Poligami, Ngaku Sudah Berusaha Menutupi
Baca juga: Rizky Billar Beri Ratusan Juta per Bulan untuk Lesty Kejora, Singgung Soal Percantik Diri
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.