Berita Lampung

Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi DLH Bandar Lampung

Kejati Lampung periksa delapan saksi perkara DLH Bandar Lampung yakni PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, ES, YY.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati Lampung, Selasa (20/9/2022) terkait pemeriksaan 8 saksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 8 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra kepada awak media ada 8 saksi yang menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa di antaranya yakni PTI selaku penagih dinas dan UPT pada DLH Bandar Lampung diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH.

Lalu ada juga KRM selaku penagih dinas dan UPT pada DLH Bandar Lampung, HWZ, PNO, SLN, IJ, ES.

Baca juga: Sopir Travel Asal Tanggamus Lampung Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Dikenal Suka Bantu Teman

Baca juga: Polda Lampung Ancam 4 Pelaku Kasus 35 kg Sabu dan 5.000 Pil Happy Five 20 Tahun Penjara

"Kemudian juga ada YY perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV Tawakal yang diperiksa," kata Made.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri.

Karena yang bersangkutan lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tipikor.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Dimana objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara. 

Baca juga: Berita Lampung Terkini 20 September 2022, Polda Amankan 35 Kg Sabu dan 5.000 Butir Pil Happy Five

Baca juga: Buruh  Elektronik SPEE FSPMI Demo di DPRD Lampung Tolak Kenaikan Harga BBM

Sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah kantor DLH dan periksa 76 saksi.

Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan pihaknya hanya mengambil berkas-berkas untuk melengkapi berkas perkara.

Berkas yang diamankan yakni retribusi sampah dari tahun 2019 sampai 2021. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved